PMII Kediri Demo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

14 Feb 2023 - 18:01
PMII Kediri Demo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
PC PMII Kediri demo tolak perpanjangan masa periode kades di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (14/2/2023). (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Aksi penolakan tersebut digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri pada Selasa (14/2/2023) sore.

Dalam aksi tersebut, mereka memenangkan sejumlah poster dan banner bertuliskan penolakan atas wacara perpanjangan masa kades. 

Ketua PC PMII Kediri, Saiful Amin dalam orasinya menyampaikan perpanjangan masa jabatan kades merupakan upaya membunuh, memusnah, menghancurkan, harapan kemerdekaan rakyat. Menurutnya kehendak itu muncul bukan dari rakyat, melainkan dari individu kades itu sendiri. 

"Kehendak itu adalah kehendak rakus-rakus," ucapnya. 

Selain itu, tuntutan kenaikan masa jabatan tersebut dinilai tidak masuk akal. Hal tersebut dilihat dari alasan saat demo di Senayan terkait realisasi janji kades usai kampanye yang kurang pada 6 tahun periode, sehingga kurang optimal dan bisa tuntas pada masa perpanjangan selama 9 tahun dalam satu periode. 

"Dalam hal ini juga bisa muncul praktik KKN (Kolusi, korupsi, nepotisme) besar-besaran. Maka mari kita bersolidaritas bersmaa untuk menolak perpanjangan masa jabatan kades ini," ungkapnya. 

Sementara itu, dalam aksi tersebut sempat ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono beserta jajaran. 

Dodi mengungkapkan pihaknya siap mediasi bersama dengan pihak PKD serta pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut wacana tersebut merupakan aspirasi dari teman-teman PKD yang berangkat ke Jakarta. Meski begitu belum ada prolektor terkait perundang-undangan desa dari DPR RI rdan pemerintah pusat. 

"Sampai sekarangpun belum ada prolegnas, tahapannya masih jauh. Saya tidak mengatakan setuju atau tidak, karena ketentuannya bukan di DPRD Kabupaten Kediri, tapi di DPR RI. Kalau mau di mediasi untuk hiring dari PKD akan kita jadwalkan. Kalau memang keterwakilan 10 orang 15 orang dengan PKD kita hadirkan bagaimana solusinya untuk menjembatani jenengan semua," ungkapnya. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow