Pius Lustrilanang Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap BPK Sorong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pius Lustrilanang, dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Jumat (1/12/2023) untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pengondisian temuan BPK Kabupaten Sorong.

01 Dec 2023 - 09:01
Pius Lustrilanang Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap BPK Sorong
Pius Lustrilanang (unram.ac.id)

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pius Lustrilanang, dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Jumat (1/12/2023) untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pengondisian temuan BPK Kabupaten Sorong. Pius Lustrilanang diundang setelah penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (30/11/2023), yang kemudian diubah atas permintaan yang bersangkutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan harapannya bahwa Pius Lustrilanang dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk kelancaran penyelidikan terkait kasus ini. "Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius pada Rabu (15/11), tetapi hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai temuan dalam penggeledahan tersebut.

Kasus suap ini bermula dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Pius Lustrilanang dan lima orang lainnya, termasuk Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, dihadapkan pada dugaan korupsi terkait suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong.

Dalam konstruksi perkara, tim pemeriksa BPK, yang dipimpin oleh Pius Lustrilanang, diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 di Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong. Seiring berjalannya waktu, terjadi komunikasi antara pihak yang diperiksa dan Pius Lustrilanang terkait rencana untuk menghilangkan temuan tersebut dengan memberikan sejumlah uang, yang disebut sebagai "titipan."

Pius Lustrilanang diduga sebagai pihak yang menerima suap bersama dua anggota tim pemeriksa, Abu Hanifa dan David Patasaung. Total suap yang diserahkan kepada Pius Lustrilanang diperkirakan sekitar Rp940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.

Selanjutnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfle, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung, dengan dakwaan sesuai Pasal 5 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap semua elemen dalam kasus ini. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow