Petugas PPS Terlibat Deklarasi Dukungan Paslon, KPU Tulungagung Ambil Langkah Tegas

05 Oct 2024 - 20:13
Petugas PPS Terlibat Deklarasi Dukungan Paslon, KPU Tulungagung Ambil Langkah Tegas
DS (kanan batik cerah - red) yang menjadi PPS dan mendukung salah satu paslon Pilkada Tulungagung 2024, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diketahui terseret dalam skandal video deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) yang dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Anggota PPS tersebut, berinisial DS, adalah perangkat desa yang terlibat dalam video viral tersebut.

Komisioner KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Susanah, mengonfirmasi bahwa DS melanggar kode etik sebagai petugas PPS. Pelanggaran ini terungkap setelah video pendek yang menunjukkan pertemuan antara salah satu paslon dengan sejumlah perangkat desa, termasuk Ketua PPDI, menyebar luas. Dalam video tersebut, DS tampak hadir sebagai bagian dari perangkat desa, meskipun ia sedang menjabat sebagai petugas PPS.

“Benar, ada seorang petugas PPS kami yang terlibat dan melanggar kode etik. Ini terkait video viral dari PPDI yang menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon,” jelas Susanah, Sabtu (5/10/2024).

Menanggapi hal tersebut, DS dipanggil oleh KPU Tulungagung untuk dimintai keterangan. DS tidak menampik keterlibatannya dan siap menerima segala konsekuensinya. Ia pun memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota PPS Desa Bolorejo, alih-alih menjalani proses sidang etik lebih lanjut.

“DS telah mengajukan pengunduran diri pada Senin (30/9/2024), dan kami saat ini sedang memproses penggantinya,” tambah Susanah.

Sementara itu, Anggota KPU Tulungagung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Andik Budiarto, menyatakan bahwa proses penggantian DS kini sedang dilakukan. KPU bekerja sama dengan Pemdes Bolorejo dan lembaga pendidikan setempat untuk menentukan pengganti DS tanpa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), karena jumlah pendaftar PPS sebelumnya hanya tiga orang, semuanya diterima.

“Kami tidak menggunakan mekanisme PAW, melainkan bekerja sama dengan Pemdes atau lembaga pendidikan. Pengganti DS akan segera dipilih dan diambil sumpahnya pekan depan,” jelas Andik.

Proses seleksi pengganti ini terbuka baik bagi perangkat desa maupun kalangan guru, tergantung usulan dari Pemdes atau lembaga pendidikan yang terlibat. Seleksi ini diharapkan akan segera rampung dalam waktu dekat. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow