Perangkat Canggih Sound Level Meter, Bidik Pelanggar Knalpot Brong di Trenggalek

Kompol Budi, perangkat ini digunakan untuk menangani dan menindak penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama terkait kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong

24 Jan 2024 - 19:30
Perangkat Canggih Sound Level Meter, Bidik Pelanggar Knalpot Brong di Trenggalek
Petugas saat menguji alat Sound Level Meter (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Polres Trenggalek kini dilengkapi dengan perangkat khusus bernama Sound Level Meter yang bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan dari knalpot brong. Bagi para warga yang masih nekat menggunakan knalpot brong, peringatan ini patut diperhatikan.

Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Budi Setiono, secara langsung menyerahkan dan memberikan pelatihan penggunaan perangkat tersebut di Satlantas Polres Trenggalek. Ia menjelaskan bahwa Sound Level Meter ini merupakan bagian dari program Dirlantas Polda Jatim.

Menurut Kompol Budi, perangkat ini digunakan untuk menangani dan menindak penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama terkait kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong.

"Gunakanlah perangkat ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Alat ini dapat memeriksa tingkat kebisingan sesuai dengan level dan dapat digunakan sebagai bukti pendukung," ungkapnya pada Rabu (24/1/2024).

Kompol Budi menjelaskan bahwa penggunaan alat ini relatif mudah. Cukup mendekatkan perangkat ke knalpot, dan hasil pengukuran kebisingan akan terlihat. "Yang unik, hasil pengukuran dapat langsung dicetak menggunakan alat ini dan digunakan sebagai bukti pendukung," tambahnya.

Adapun batasan tingkat kebisingan bagi kendaraan bermotor, lanjut Kompol Budi, adalah kurang dari 80 CC dengan maksimum 77 dB, 80-147 CC dengan maksimum 80 dB, dan lebih dari 147 CC dengan maksimum 83 dB.

“Sosialisasi dan edukasi akan dilakukan terlebih dahulu kepada masyarakat. Penindakan terhadap knalpot brong dan balap liar ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi berkelanjutan. Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pengguna saja, tetapi juga melibatkan aspek hulu dan dapat dikenakan Pasal 285 Undang-undang nomor 22 tahun 2009," tambahnya.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas pengadaan perangkat Sound Level Meter ini. Ia menekankan bahwa perangkat ini sangat membantu dalam mendukung tugas sehari-hari jajaran Satlantas, terutama dalam penindakan penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Polres Trenggalek merupakan salah satu dari sedikit Polres yang mendapatkan perangkat ini. Kami akan merawat dan memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif di Kabupaten Trenggalek," ucapnya. (pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow