Peran Jurnalis dalam Pemberitaan Ramah Anak, Wujudkan Tulungagung Layak Anak
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang layak bagi anak-anak. Acara ini melibatkan jurnalis sebagai salah satu pihak yang turut berpartisipasi, pada Kamis (7/4/2022).

Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang layak bagi anak-anak. Acara ini melibatkan jurnalis sebagai salah satu pihak yang turut berpartisipasi, pada Kamis (7/4/2022).
Konsep "Tulungagung Layak Anak" merupakan sistem pembangunan yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak-anak. Dalam acara tersebut, M. Aminun Jabir, Ketua PWI Kabupaten Tulungagung, menyampaikan isu-isu penting mengenai anak-anak di Tulungagung, seperti anak-anak pekerja migran, korban perceraian, dan anak yatim (pengasuhan utama yang hilang) akibat dampak Covid-19, yang jumlahnya mencapai 375 anak, terdiri dari 176 anak laki-laki dan 199 anak perempuan.
Selain itu, permasalahan seperti seks bebas di kalangan remaja, figur pengasuh anak yang tidak berfungsi, kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual dan domestik, korban penyalahgunaan NAPZA, penyandang disabilitas, serta masalah perlindungan khusus lainnya di Tulungagung cukup serius.
Dalam meliput berita yang berkaitan dengan anak-anak, Lanjut M. Aminun Jabir, Pemred afederasi.com ditekankan adanya 12 poin Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagai kode etik jurnalisme. M. Aminun Jabir menjelaskan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan seksual dan tidak boleh mengungkap identitas anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Beberapa poin penting lainnya yang harus diperhatikan oleh wartawan adalah menjaga kerahasiaan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, terutama jika anak tersebut diduga melakukan pelanggaran atau terlibat dalam tindak kriminal. Wartawan juga diharapkan menyajikan informasi secara faktual dengan menggunakan kalimat, narasi, visual, audio yang bernuansa positif, empatik, dan tidak menggambarkan peristiwa dengan konten seksual dan sadistis.
Selain itu, wartawan juga diminta untuk tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua atau keluarga, kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang dapat menimbulkan dampak traumatik pada anak. Wartawan juga tidak diperbolehkan menggunakan materi (video, foto, status, audio) dari media sosial dalam pemberitaan tentang anak.
Dalam konteks peradilan anak, wartawan diharapkan menghormati ketentuan yang ada dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak.
Sementara itu, seorang pemerhati anak, Winny Isnaini, menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang layak bagi anak-anak, diperlukan kerjasama dari semua pihak. Di lingkungan sekolah, pendidik harus mendukung hak anak dalam memperoleh pendidikan. Sebagai regulator media, peran dan fungsi media massa juga dapat dimaksimalkan dengan menyajikan konten yang baik, baik di media mainstream seperti televisi maupun di media sosial, agar tidak membahayakan perkembangan anak.
Terdapat 244 desa di Tulungagung yang telah ditetapkan sebagai desa layak anak melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa dengan persentase mencapai 90,04 persen. Semua anak di setiap desa telah mendapatkan pendidikan formal atau nonformal, termasuk program pendidikan gratis. Angka pernikahan anak di masing-masing desa juga mengalami penurunan dari tahun 2017 hingga 2018.
Winny Isnaini menyebutkan bahwa media massa juga memiliki peran penting dalam pemberitaan, dan keberhasilan implementasi program Kabupaten Tulungagung yang layak bagi anak dapat diukur melalui indikator KLA (Kabupaten Layak Anak) seperti penguatan kelembagaan, perlindungan khusus, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, budaya, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta kesehatan dasar dan kesejahteraan anak.(den)
What's Your Reaction?






