Penutupan TikTok Shop di Indonesia dalam Kepatuhan dengan Regulasi Pemerintah

Keputusan untuk menghentikan fitur TikTok Shop di Indonesia diumumkan oleh TikTok Indonesia melalui laman resminya.

05 Oct 2023 - 09:55
Penutupan TikTok Shop di Indonesia dalam Kepatuhan dengan Regulasi Pemerintah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - TikTok Indonesia secara resmi menghentikan layanan belanja online pada Rabu, (4/10/2023). Pada pukul 17.00 WIB, pengguna TikTok Indonesia tidak lagi melihat logo tas belanja di tampilan utama aplikasi tersebut. Selain itu, ikon TikTok Shop juga telah dihapus dari laman profil pengguna.

Keputusan untuk menghentikan fitur TikTok Shop di Indonesia diumumkan oleh TikTok Indonesia melalui laman resminya. Alasan utama di balik penghentian ini adalah untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui Permendag 31 Tahun 2023, pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi media sosial untuk berfungsi sebagai platform e-commerce. Oleh karena itu, pedagang hanya dapat menggunakan TikTok untuk mempromosikan produk mereka, sedangkan transaksi jual-beli tidak diperbolehkan di dalam aplikasi.

Untuk TikTok Shop tetap beroperasi di Indonesia, layanan tersebut harus memiliki aplikasi mandiri yang terpisah dari aplikasi TikTok utama. Dengan kata lain, tidak diperkenankan beroperasi sebagai bagian dari aplikasi TikTok.

Sebelum ditutup, TikTok Shop telah menjadi tempat berjualan bagi sekitar 6 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta hampir 7 juta kreator afiliasi yang mencari penghasilan melalui platform ini.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa pedagang di TikTok Shop sudah diminta untuk beralih ke platform e-commerce yang ada. Ini sebagai respons terhadap aturan yang mengharuskan pemisahan antara media sosial dan e-commerce.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki, pemisahan antara TikTok Shop dan TikTok Media sosial sebenarnya tidak merugikan para pedagang atau penjual. Teten menilai bahwa pemisahan ini akan memungkinkan TikTok Media sosial untuk lebih fokus pada promosi, sementara penjualan dapat dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau platform lain sesuai keinginan penjual.

Teten menambahkan bahwa pembeli tidak akan mengalami kesulitan, karena mereka dapat dengan mudah mengikuti link keluar dari TikTok Shop untuk melanjutkan proses pembelian di platform lain. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow