Pengendara Motor Terzalimi, Tilang Uji Emisi Picu Debat dan Kekhawatiran di Jakarta
Amri Mahmud, seorang pengendara motor, mendapat tilang saat menghadiri razia uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Rabu (1/11/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Amri Mahmud, seorang pengendara motor, mendapat tilang saat menghadiri razia uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Rabu (1/11/2023). Polisi mengambil tindakan tegas dengan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya dan menjatuhkan denda sebesar Rp250 ribu kepada Amri.
Amri tidak menyambut baik tindakan tilang tersebut dan memulai perdebatan panjang dengan petugas yang menjalankan razia uji emisi. Bahkan, ia meminta kendaraannya diuji emisi ulang hingga empat kali. Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana, memberikan klarifikasi kepada Amri, "Ini saya uji lagi sekali lagi tapi kalau nggak lulus bapak harus terima ya ditilang," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Namun, meskipun sudah dilakukan uji emisi empat kali, motor Honda Beat produksi tahun 2018 yang dimiliki Amri masih belum memenuhi persyaratan. Akibatnya, petugas meminta Amri untuk menandatangani surat tilang berwarna biru sebagai tindakan penegakan hukum.
Amri merasa sangat terzalimi oleh tindakan tilang yang diterimanya. Ia mengklaim sebagai seorang anggota kelompok ekonomi sulit yang bahkan kesulitan membeli beras. "Ini saya dizalimi. Makar Allah lebih jauh pak, makar Allah lebih jauh. Lihat saja nanti," ujar Amri kepada petugas.
Selain itu, Amri mengungkapkan bahwa denda sebesar Rp250 ribu ini dapat memicu pertengkaran dengan sang istri.
"Saya di rumah beras enggak ada. Emang bapak ini tahu? Kan enggak. Perkara begini, saya bisa berantem sama istri, pak. Nanti ditanya ke mana uang Rp250 ribu," katanya.
Amri berpendapat bahwa petugas seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tilang. Dia merasa bahwa tilang langsung diberikan tanpa memberikan peringatan, padahal seluruh surat kendaraan yang dimilikinya telah lengkap. "Ya maksud saya sosialisasi dulu, untuk pertama di-maafin, tapi dikasih peringatan. Tapi (ini) langsung ditilang. Seolah saya punya salah surat menyurat," tandasnya.
Sebelum kejadian ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya telah melaksanakan razia tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Rabu (1/11/2023). Razia ini dilakukan secara rutin di beberapa titik di Jakarta setiap minggu.
Salah satu tempat yang menjadi sasaran razia uji emisi adalah Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto, memimpin apel petugas sebelum memulai razia tersebut.
"Pada hari ini kita antara Dishub, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan DLH kembali melakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," jelas Asep.
Pelaksanaan ini dilakukan pada jam 08.00 hingga 10.00 WIB, tidak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan, tetapi juga di beberapa lokasi lain.
Razia ini mencakup kendaraan pribadi dan kendaraan dinas milik pemerintah, dipilih secara acak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda, sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Asep berharap bahwa dengan adanya uji emisi ini, masyarakat akan lebih peduli untuk membantu meningkatkan kualitas udara. Dalam konteks ini, sekitar 60 persen polusi udara di Jakarta disumbangkan oleh kendaraan bermotor. "Dengan semakin baiknya kualitas udara, kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," tambahnya.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


