Pemkab Tulungagung dan Bea Cukai Musnahkan 600 ribu rokok Ilegal, Peredaran Online Sulit Terdeteksi
Tulungagung, (afederasi.com) - Ratusan ribu batang rokok ilegal yang didistribusikan di Kota Marmer dimusnahkan oleh Satpol PP Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar, Selasa (23/7/2024).
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara terpaksa mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan barang bukti (BB) rokok ilegal atau rokok yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai ada sebanyak 364.913 batang.
Namun rokok ilegal yang dimusnahkan itu hanya sebagian, yang mana sebenarnya ada 600 ribu lebih batang rokok ilegal yang disita.
Diketahui, nilai dari barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini bahkan sangat fantastis, yang mana nilainya mencapai Rp 464 juta lebih.
Melalui nilai tersebut, seharusnya negara menerima keuntungan sebanyak Rp 312 juta lebih, dari barang yang seharusnya kena cukai tersebut.
"Sebenarnya ada 600 ribu lebih batang rokok ilegal yang kami musnahkan, tetapi karena lokasi penusnahannya sempit, kami hanya musnahkan sebanyak 364.913 batang rokok ilegal," kata Abien Prastowidodo, Selasa (23/7/2024).
Batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini, terdiri dari beberapa jenis diantaranya seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan tembakau iris.
Rinciannya, untuk rokok jenis SKM ada sebanyak 361.313 batang, sedangkan jenis SKT ada sebanyak 3.600 batang dan tembakau iris ada 3.845 gram.
Sedangkan untuk proses pemusnahannya sendiri, dilakukan dengan cara dibakar bersama-sama dengan disaksikan Pj Bupati Tulungagung, perwakilan Kodim 0807, Polres Tulungagung, Kejari, BNNK dan Satpol PP Tulungagung. Selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan minuman beralkohol sebanyak 1.833 liter.
"Pemusnahannya kami lakukan dengan cara dibakar di dalam drum yang sudah disiram bensin. Kalau untuk mirasnya, nanti kami musnahkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas II Blitar beserta barang sitaan lainnya," tegasnya.
Disingung soal dari mana peredaran rokok tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa memang peredaran rokok ilegal menyasar di wilayah pinggiran, bahkan ada yang menjual secara online, penjualan secara online ini membuat petugas sendiri harus lebih jeli dan teliti.
"Memang selain menyasar pinggiran dan diedarkan langsung, ada juga yang dijual secara online pemesanan langsung dari penjual dan ke konsumen," pungkasnya
Sememtara itu, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, pihaknya mengapresiasi Satpol PP Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar yang berhasil menyita 600 ribu lebih batang rokok ilegal di Tulungagung.
"Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memerangi pendistribusian rokok tanpa pita cukai," jelasnya.
Pasalnya, rokok tanpa dilengkapi pita cukai sangat merugikan negara, dimana seharusnya penjualan rokok tersebut masuk kedalam pendapatan negara. Namun dikarenakan rokok itu dijual tanpa dilengkapi pita cukai, otomatis negara tidak mendapat apapun dari penjualan rokok tersebut, sehingga merugikan.
"Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai, selain karena ilegal, secara pengawasan kandungan zat kimianya juga tidak terpantau, sehingga dikhawatirkan sangat membahayakan," kata Heru Suseno.(riz/dn)
What's Your Reaction?


