Pemkab Situbondo Genjot Industri Rokok Legal Lewat Pelatihan dan Pendampingan DBHCHT
Situbondo, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Situbondo terus berkomitmen mendorong tumbuhnya industri rokok legal dan berdaya saing tinggi. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 diarahkan untuk kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi masyarakat serta pelaku industri hasil tembakau di daerah tersebut.
Program ini digelar di dua kecamatan, yakni Kendit dan Sumbermalang, dengan total peserta sebanyak 80 orang. Tahap pertama diikuti 40 peserta di Pabrik Rokok Kiswanto, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. Sementara tahap kedua melibatkan 40 peserta lainnya di Persekutuan dan Perkumpulan Tani Rengganis, Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang.
Kepala Diskoperindag Situbondo, Edy Wiyono, mengatakan pelatihan tersebut berlangsung selama empat hari empat malam di masing-masing lokasi. Para peserta dibekali pengetahuan teknis seputar produksi rokok legal, pengelolaan industri kecil menengah (IKM), hingga tata niaga hasil tembakau.
“Pelatihan ini menjadi langkah nyata agar manfaat DBHCHT dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya sekadar kegiatan seremonial tahunan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Selain pelatihan, Diskoperindag juga memberikan pendampingan khusus kepada tiga industri rokok legal di Situbondo, yaitu CV Kalisat Abadi Sejahtera di Kecamatan Situbondo, Pabrik Rokok Kiswanto di Kendit, serta Persekutuan dan Perkumpulan Tani Rengganis di Sumbermalang.
Pendampingan tersebut meliputi fasilitasi uji kandungan tar dan nikotin di UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau (PSMB-LT) Jember. Langkah ini bertujuan memastikan produk rokok Situbondo memenuhi standar mutu nasional serta tetap beroperasi secara legal.
“Fasilitasi uji laboratorium ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar industri rokok kecil di Situbondo mampu bersaing secara sehat dan tetap berorientasi pada kualitas,” imbuh Edy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT tahun 2025 tidak hanya berfokus pada pelatihan dan uji mutu, tetapi juga mencakup kegiatan lain yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Di antaranya adalah peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan IKM dan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Edy, seluruh program tersebut sejalan dengan visi misi Bupati Situbondo untuk mewujudkan Situbondo Naik Kelas, yakni menciptakan pelaku usaha lokal yang tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga siap bersaing di pasar nasional dan global.
“Harapan kami, manfaat DBHCHT benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari sektor tembakau. Dengan pendampingan ini, industri hasil tembakau Situbondo bisa tumbuh secara legal, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?



