Pemkab dan DPRD Bondowoso Kompak Lindungi Perangkat Desa dari PHK Sepihak, Begini Caranya

"Akhirnya perangkat desa itu dicari-cari kesalahan sampai ada yang berujung pemecatan," keluhnya.

09 Jun 2024 - 14:48
Pemkab dan DPRD Bondowoso Kompak Lindungi Perangkat Desa dari PHK Sepihak, Begini Caranya
Diskusi dan syukuran UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa di Pendopo Bupati, Minggu (9/6/2024). (Deni Ahmad Wijaya/Afederasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) - Nasib perangkat desa kerap dipengaruhi oleh kontestasi politik Pilkades.

Tak jarang beberapa di antaranya menjadi korban pengakhiran hubungan kerja (PHK) sepihak oleh kepala desa terpilih pasca Pilkades.

Hal ini menjadi atensi dan bahan diskusi antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK), Pemkab dan DPRD Bondowoso, Minggu (9/6/2024) di pendopo Bupati.

Acara itu dibungkus dalam tajuk Wawasan Kebangsaan Bersama Perangkat Desa se Jawa Timur.

Bertema Diskusi Terkait Revisi PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Desa sekaligus Syukuran Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Sekretaris PPDI Kabupaten Bondowoso, Wasil menyampaikan, perangkat desa butuh perlindungan dari tidak tuntasnya komunikasi politik desa.

"Sejauh ini perangkat desa hanya di-SK oleh kepala desa. Jadi kades punya hak untuk melanjutkan atau memberhentikan perangkat desa," kata Wasil usai acara.

Apesnya, banyak kades yang menyimpan dendam pada perangkat desa yang tidak mendukung dirinya pada gelaran Pilkades.

"Akhirnya perangkat desa itu dicari-cari kesalahan sampai ada yang berujung pemecatan," keluhnya.

Ketua SKAK Kabupaten Bondowoso, Mathari sependapat dengan PPDI akan pentingnya perlindungan pada perangkat desa.

"Kami mendukung jika perangkat desa nantinya bukan di-SK oleh Kades tapi di-SK Bupati," harapnya.

Hal ini guna menjamin para perangkat desa bisa bekerja melayani masyarakat dengan maksimal.

"Tanpa perlu khawatir dibayang-bayangi pemecatan sepihak oleh kades," ulasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir juga menyerap aspirasi berkaitan dengan hal tersebut.

"Politik Pilkades itu kadang masih belum selesai sampai 3 tahun. Dua tahun berikutnya, sudah masuk momen penataan untuk Pilkades. Lalu kapan yang mau bekerja melayani rakyat?" sergah Dhafir dalam sambutannya.

Ia tidak hanya setuju jika ribuan perangkat desa di Bondowoso bakal mendapatkan SK Bupati, tetapi juga didorong agar perangkat desa semakin sejahtera.

"Di undang-undang, tunjangan perangkat desa itu setara PNS golongan 2A. Sedangkan di perda Bondowoso dicantumkan nominal Rp 2.050.000 per bulan," tuturnya.

Pihaknya selaku Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso meminta Tim Anggaran Pemkab supaya mengubahnya dalam penyusunan raperda berikutnya.

"Ke depan dalam penyusunan raperda harap tidak perlu mencantumkan nominal. Cukup disebutkan setara PNS golongan 2A. Sekarang besarannya Rp 2,6 juta per bulan," sebut Dhafir disambut tepuk tangan para perangkat desa yang hadir.

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengupayakan permintaan perangkat desa itu supaya terpenuhi.

"Dalam penyusunan raperda kan harus menunggu PP. Saya minta ke Bu Sekda, jika PP turun, dalam menyusun raperda itu libatkan SKAK dan PPDI. Karena ada yang berkepentingan di sana yaitu SKAK dan PPDI," perintahnya.

Ia berharap penyusunan raperda tentang desa harus benar-benar matang.

"Harus betul-betul digodok dan mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan perangkat desa," tegas Bambang. (Den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow