Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Pembelian Rumah 2023: Syarat, Jadwal, dan Cara Mendapatkannya
Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif PPN untuk pembelian rumah baru dengan harga terjangkau.
Jakarta, (afederasi.com) - Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif PPN untuk pembelian rumah baru dengan harga terjangkau. Langkah ini diambil untuk mendukung masyarakat yang ingin memiliki rumah baru tanpa beban finansial yang berlebih. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif PPN ini akan diberikan selama 14 bulan, dan bagi yang berminat, ada syarat dan ketentuan serta jadwal yang perlu diperhatikan.
"Pemberian insentif PPN rumah tahun 2023 ini akan membantu masyarakat yang ingin beli rumah baru dengan harga yang terjangkau," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Insentif PPN untuk pembelian rumah baru akan diberikan secara penuh, sebanyak 100 persen, khusus untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Bagi yang membeli rumah seharga Rp5 miliar, insentif PPN hanya akan mencakup hingga Rp2 miliar, sementara sisanya akan dikenakan tarif normal PPN sebesar 11%. Adapun syarat yang perlu dipenuhi antara lain NIK, NPWP, tanggal serah terima, kode identifikasi rumah, pernyataan bermaterai, dan nomor berita acara serah terima.
"Pemberian insentif ini berlaku per NIK atau per orang dalam satu rumah," tambah Menkeu Sri Mulyani.
Jadwal pemberian insentif PPN Rumah direncanakan akan berlangsung selama 14 bulan, mulai dari November 2023 hingga Juni 2024. Insentif sebesar 100 persen akan diberikan untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN untuk penjualan rumah baru akan ditanggung oleh pemerintah, terutama untuk rumah dengan harga di bawah batas tersebut.
"PPN akan ditanggung pemerintah penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar," jelas Sri Mulyani.
Bagi yang ingin mendapatkan insentif PPN Rumah, beberapa langkah perlu diikuti. Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam sistem aplikasi resmi milik kementerian dalam waktu maksimal 7 bulan setelah bulan serah terima dilakukan. Selain itu, properti yang memperoleh insentif PPN tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu 1 tahun setelah pembelian.
“Pastikan semua syarat terpenuhi untuk mendapatkan insentif PPN Rumah," pesan Sri Mulyani kepada calon penerima insentif. “Kita ingin masyarakat dapat merasakan manfaat dari program ini dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
What's Your Reaction?


