Pelihara Buaya dan Landak Dilindungi, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, aparat kepolisian berhasil menyita dua ekor buaya serta satu ekor landak Jawa, yang termasuk dalam kategori dilindungi berdasarkan undang-undang.

22 Nov 2023 - 16:56
Pelihara Buaya dan Landak Dilindungi, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi
Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim ketika melakukan evakuasi landak Jawa dari rumah HN (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap satwa dilindungi yang melibatkan seorang pemuda berusia 38 tahun, yang dikenal sebagai HN, bertempat tinggal di Lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, aparat kepolisian berhasil menyita dua ekor buaya serta satu ekor landak Jawa, yang termasuk dalam kategori dilindungi berdasarkan undang-undang.

HN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pihak berwajib

Kasat Reskrim AKP Muchamad Nur, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari pemantauan aktif polisi di media sosial. Langkah selanjutnya, Polres Tulungagung bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mendalami dan membongkar kasus ini.

"Melalui kerja sama dengan BKSDA, kami berhasil mengungkap bahwa satwa-satwa yang ditemukan di kediaman HN termasuk dalam daftar yang dilindungi oleh hukum," ungkapnya dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu, (22/11/2023). 

Saat diinterogasi oleh polisi, HN mengakui mendapatkan satwa-satwa tersebut melalui transaksi jual beli melalui akun Facebook komunitas pecinta hewan reptil di Tulungagung, sekitar tujuh tahun yang lalu.

"Proses transaksi dilakukan secara langsung di tambangan Desa Ngunut. Namun, HN mengklaim tidak menyimpan nomor kontak penjualnya," ujar AKP Muchamad Nur.

AKP Muchamad Nur menambahkan, dua ekor buaya dibeli HN saat berusia lima bulan dengan harga Rp 250 ribu per ekor, memiliki panjang sekitar 40 cm dan berat sekitar 0,25 kg. Sementara landaknya dibeli seharga Rp 150 ribu, dengan panjang sekitar 10 cm dan berat sekitar 0,5 kg.

"Setelah dipelihara selama 7 tahun, saat ini seekor buaya irian memiliki panjang sekitar 2 meter dengan berat 50 kg, sementara buaya muara memiliki panjang 1 meter dengan berat 25 kg. Landaknya sendiri memiliki panjang sekitar 50 cm dan berat 5 kg," jelas Nur.

Alasan HN memelihara satwa-satwa ini diketahui karena hobinya dalam memelihara berbagai jenis satwa di rumahnya, meskipun tidak termasuk dalam jenis yang dilindungi.

HN saat ini dihadapkan pada pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Hayati Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow