Parkir Berlangganan di Tulungagung Mulai Berlaku Akhir 2025, Ini Lokasi dan Skemanya

12 Jun 2025 - 13:54
Parkir Berlangganan di Tulungagung Mulai Berlaku Akhir 2025, Ini Lokasi dan Skemanya
Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Ronald Soesatyo, ketika dikonfirmasi awak media, (Rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com)– Skema parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung dipastikan baru akan mulai diterapkan pada akhir tahun 2025 mendatang. Pemerintah daerah saat ini tengah mengebut persiapan infrastruktur dan regulasi pendukung untuk mendukung kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Tulungagung, Ronald Soesatyo mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah kini tengah dalam proses evaluasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau prosesnya lancar, pengesahan bisa selesai dalam waktu beberapa bulan ke depan. Namun, implementasi parkir berlangganan paling cepat baru bisa dimulai pada September 2025," kata Ronald, Kamis (12/6/2025).

Ronald menjelaskan, setelah Perda disahkan, Dishub Tulungagung akan fokus pada sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat selama dua tahun terakhir, sistem parkir masih dilakukan secara manual dan masyarakat belum terbiasa dengan sistem berlangganan.

"Kami tidak ingin masyarakat bingung saat sistem baru ini berjalan. Sosialisasi akan digencarkan agar publik memahami bahwa pembayaran parkir tidak lagi dilakukan di tempat, melainkan sudah terintegrasi dalam pajak kendaraan bermotor tahunan," tegasnya.

Selain edukasi publik, Dishub juga akan memasang papan informasi di titik-titik kantong parkir sebagai penanda bahwa area tersebut telah menerapkan sistem parkir berlangganan. Hal ini untuk menghindari kebingungan dan potensi pungutan liar di lapangan.

Ronald menyebutkan, terdapat 18 titik kantong parkir tepi jalan umum (TJU) yang akan menjadi lokasi uji coba parkir berlangganan. Titik-titik tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan utama dalam kota Tulungagung, antara lain Jalan Pangeran Antasari, Jalan Basuki Rahmat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Hasanudin, Jalan Ahmad Yani Barat dan Timur, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jalan Laksda Aji Sucipto, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Kapten Kasihin, Jalan Teuku Umar, Jalan WR. Supratman, Jalan KH. R. Abdul Fatah, Jalan Dr. Sutomo dan Jalan KH. Hasyim Ashari.

"Jadi nanti masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan tahunan secara otomatis akan mendapatkan fasilitas parkir gratis di 18 titik tersebut. Tidak perlu lagi membayar di lokasi," pungkas Ronald.

Dengan diterapkannya sistem ini, pemerintah berharap pengelolaan parkir di Tulungagung menjadi lebih tertib, transparan, dan mengurangi potensi kebocoran retribusi di lapangan.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow