Overload Hingga 200 persen, Lapas Klas IIB Tulungagung Hanya Pindahkan 14 WBP

29 Dec 2022 - 16:23
Overload Hingga 200 persen, Lapas Klas IIB Tulungagung Hanya Pindahkan 14 WBP
Kalapas Klas IIB Tulungagung Budiman Priatna ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki /afederasi.com)
Overload Hingga 200 persen, Lapas Klas IIB Tulungagung Hanya Pindahkan 14 WBP

Tulungagung, (afederasi.com) - Lapas Klas IIB Tulungagung alami Over Capacity hingga 200 persen, dari hal tersebut hanya 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan ke Lapas Madiun. 

Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung, Budiman Priatna menjelaskan, kondisi Lapas Kelas IIB Tulungagung saat ini mengalami over capacity lantaran banyaknya jumlah warga binaan di dalamnya.

Akan hal tersebut pihaknya harus mengurangi jumlah warga binaan agar kondisi Lapas tidak semakin over capacity. 

Langkah yang dilakukan dengan memindahkan sebanyak 14 warga binaannya ke Lapas lain yakni di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.

14 warga binaan tersebut memiliki latar belakang atas kasus narkoba, 170 (Penganiayaan), 378 (penipuan/penggelapan), dan 351 (penganiayaan berat). Secara rinci, sebanyak 10 orang warga binaan atas kasus narkoba dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.

4 warga binaan sisanya merupakan warga binaan atas kasus kriminal lainnya dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun. 

Dengan dipindahnya 14 warga binaan itu, saat ini total warga binaan yang ada di Lapas Tulungagung menjadi 744 orang dari yang sebelumnya 758. 

"Sebenarnya nominal itu masih termasuk over capacity, akan tetapi masih lebih baik dibandingkan sebelumnya," ujar Budiman, Kamis (29/12/2022). 

Adapun pemindahan warga binaan itu juga didasarkan pada Permenkumham RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Pada Permen tersebut diatur syarat dan mekanisme yang harus terpenuhi untuk mengatasi over capacity tersebut.

Maka dari itu, sebagai tindak lanjut permasalahan over capacity tersebut, pihaknya menjalankan optimalisasi dari Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"Besar harapan, dengan pemindahan warga binaan ini bisa menjaga stabilitas di Lapas Tulungagung," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow