Organisasi Profesi Kesehatan di Kediri Demo Tolak Omnibus Law
Kediri, (afederasi.com) - Puluhan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Profesi Kesehatan (Goprokes) Kota Kediri menolak keras rancangan undang undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11/2022) kemarin.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Kediri, dr. Badrul Munir mengatakan dalam aksinya, RUU tersebut dianggap dapat merugikan masyarakat dan berdampak pada keselamatan serta kesehatan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, dalam rancangan tersebut, organisasi profesi tak lagi dilibatkan dalam pengambilan kebijakan strategis dan langsung dibawah kementerian terkait yang berwenang.
Hal itu dinilai tak relevan, apalagi bisa mencederai kewenangan organisasi profesi kesehatan yang menaungi anggota dibawahnya.
"Organisasi profesi ini tujuannya membina dan mengawasi orang-orang yang bekerja di bidang kesehatan. Ketika kewenangan ini diambil oleh pemerintah, tidak ada lagi yang mengawasi etika dan moral tenaga kesehatan kita," ucap Badrul.
Tidak hanya itu RUU ini dinilai menyebabkan terjadinya konflik antara pemerintah dan organisasi profesi kesehatan yang ada di Indonesia. Di Kediri sendiri, Badrul mamaparkan setidaknya terdapat kurang lebih 17 organisasi profesi mulai dari organisasi profesi dokter, perawat, bidan, apoteker serta lainnya.
"Peran organisasi untuk mendukung pemerintah dalam mengontrol latar belakang pendidikan, kompetensi dan legalitas seluruh anggotanya serta memantau kedisiplinan serta etik profesi menjadi berkurang," kata dia.
Sementara itu kelompok profesi seperti dokter gigi, perawat, apoteker, bidan dan tenaga kesehatan lain yang telah memiliki undang-undang sendiri diakui Badrul telah terbukti bermanfaat untuk profesi serta masyarakat pada umumnya.
"Kelompok tenaga kesehatan ini unik dan spesial, mempunyai spesifikasi masing-masing, sehingga secara aturan tidak bisa di samaratakan," akunya.
Dia juga menuturkan sistem kesehatan Indonesia harus berfokus pada kepentingan rakyat Indonesia dalam meningkatkan derajat kesehatan, sehingga yang perlu mendapatkan perhatian adalah mengubah dan menyempurnakan UU Kesehatan melalui proses yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk seluruh asosiasi profesi kesehatan.
"Sampai diperoleh kajian ilmiah yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam penyusunan UU Kesehatan yang baru, UU yang lama wajib dipertahankan," tegas dr. Badrul.
Sementara itu terkait aksi damai para tenaga kesehatan ini, pihak Dewan Kota Kediri menegaskan akan menampung aspirasi dan membawanya ke fraksi masing-masing di DPR RI untuk diperjuangkan.
"Kesehatan adalah prioritas. Ini adalah wajib. Aspirasi untuk memperbaiki pelayanan kesehatan akan kami dukung," kata anggota DPRD Kota Kediri Fraksi Keadilan Pembangunan, Ayub Wahyu Hidayatullah.(sya/dn)
What's Your Reaction?