Oditur Militer Terima Berkas Kasus Korupsi Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Letkol ABC)

Dalam sebuah perkembangan terbaru, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (dikenal sebagai Letkol ABC) yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi suap dan pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas) telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

11 Oct 2023 - 11:09
Oditur Militer Terima Berkas Kasus Korupsi Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Letkol ABC)
Segera Diadili Kasus Korupsi Eks Kabasarnas, Letkol Afri Budi Dilimpahkan ke Oditur Militer. (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melakukan langkah penting dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas dengan melimpahkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto atau yang akrab dikenal sebagai Letkol ABC ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Kasus ini melibatkan suap dan pengadaan barang di Basarnas, yang telah menjadi perhatian publik. Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan memulai proses penuntutan terhadap Letkol ABC.

Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo, dalam sebuah konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, menyatakan, "Kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya." Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan berperan penting dalam mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.

Letkol ABC, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, telah dipamerkan ke depan awak media pada kesempatan tersebut. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dan kedua tangannya terborgol, menunjukkan seriusnya penanganan kasus ini.

Puspom TNI juga tidak hanya melimpahkan tersangka, tetapi turut melimpahkan 53 barang bukti yang terkait perkara Letkol ABC. Barang bukti ini termasuk dua unit ponsel, satu unit mobil, satu unit notebook, satu dokumen pengadaan perusahaan yang berisi rekening Letkol ABC, dan sebagainya. Semua barang bukti ini akan menjadi bahan penting dalam proses hukum yang akan berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta, Brigjen Safrin Rachman, menyatakan, "Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari." Safrin memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian mendalam terhadap semua bukti yang telah diserahkan.

Namun, kasus ini juga mencakup tersangka lainnya, yaitu mantan Kabasarnas Marsdya (purn) Henri Alfiandi atau HA. Jemry mengungkapkan, "Untuk HA mohon diberikan waktu kepada kami penyidik, karena HA ini adalah dia yang merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas." Puspom TNI sedang memeriksa sejumlah saksi terkait perintah HA kepada Letkol ABC dalam perkara ini. Jadi, proses hukum untuk HA masih memerlukan waktu lebih lanjut.

Kasus Suap Kabasarnas, yang telah menyeret beberapa pihak terkait, seperti Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika Basarnas melaksanakan sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum. Kemudian, pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan dengan nilai kontrak yang signifikan.

Untuk memenangkan proyek-proyek tersebut, pihak terkait diduga melakukan pendekatan pribadi kepada pejabat Basarnas, termasuk Kabasarnas dan Letkol ABC. Uang yang diduga diberikan sebagai suap pun menjadi fokus utama penyidikan. Tim KPK dan Puspom TNI berupaya keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini dan membawa para pelaku keadilan.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow