Normalisasi Sungai Liga, Masyarakat Dilarang Minta Ganti Rugi dan Tanam Pohon
Pemerintah Kabupaten Asahan bakal melakukan normalisasi sungai Liga sepanjang 3 kilometer.

Asahan, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten Asahan bakal melakukan normalisasi sungai Liga sepanjang 3 kilometer. Sungai Liga tersebut membelah Desa Pulau Pule dengan Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu, dari jembatan Tani Jaya menuju jembatan Hessa Perlompongan.
Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar bersama sejumlah pejabat pemkab meninjau lokasi sungai Liga, Kamis (23/02/2023).
"Sungai Liga harus dinormalisasi karena banyak lahan pertanian yang terendam luapan sungai,"ujar Wabup
Taufik Zainal Abidin Siregar.
Lahan pertanian yang terendam air, lanjut Wabup petani banyak yang mengalami kerugian. Oleh karena itu, normalisasi sungai Liga harus dilakukan.
Wabup Taufik menegaskan pemkab bakal meminta masyarakat untuk tidak minta ganti rugi akibat normalisasi ini. Pasalnya normalisasi ini merupakan kepentingan bersama.
"Sebelum normalisasi sungai Liga dilakukan. Pemkab akan meminta surat pernyataan dari masyarakat,"terangnya.
Apabila tanahnya warga lanjut Wabup terkena dampak dari normalisasi dan segera minta memperbaiki administrasi dari permohonan tersebut.
"Pasca normalisasi sungai Liga, masyarakat juga dilarang untuk menanam pohon di bantaran sungai,"pintanya.
Wakil Bupati menambahkan, pelaksanaan normalisasi nantinya akan menggunakan alat berat excavator yang berguna untuk mengeruk sungai, agar mengurangi pendangkalan dan mengembalikan fungsi sungai sebagai pengendali banjir untuk mengoptimalkan saat menghadapi debit air yang meningkat pada musim hujan.
"Kami meminta agar masyarakat saling bergotong-royong membantu pekerja yang melakukan normalisasi,"pungkasnya. (fit)
What's Your Reaction?






