Napiter Lapas Kelas IIB Tulungagung Bebas Setelah Mendapat Remisi

WBS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah mendapat remisi selama tiga bulan.

19 Mar 2024 - 18:38
Napiter Lapas Kelas IIB Tulungagung Bebas Setelah Mendapat Remisi
WBS (baju coklat) dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah mendapat remisi selama tiga bulan (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung dengan inisial WBS, yang sebelumnya menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa waktu lalu, akhirnya menghirup udara bebas di luar penjara.

Pada Selasa (19/3/2024), WBS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah mendapat remisi selama tiga bulan.

Kepala Bagian Pemasyarakatan dan Kegiatan Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, mengungkapkan bahwa WBS bebas setelah mendapat remisi selama tiga bulan. "Remisinya turun tadi pagi sebesar tiga bulan dan langsung bebas," katanya.

Menurut Rizzal, WBS mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Selama di Lapas Kelas IIB Tulungagung, WBS mengalami perubahan yang signifikan.

"Pembinaan, sosialisasi antara warga binaan dan pegawai lapas sangat baik. Semua kegiatan di lapas diikuti termasuk kegiatan di masjid," tambahnya.

Rizzal juga mengakui bahwa sebelumnya, WBS dijadwalkan akan bebas pada tanggal 4 April 2024. Namun, karena mendapat remisi, WBS akhirnya dibebaskan pada Selasa (19/3/2024).

"Jadi kebebasannya maju kurang lebih tiga minggu dari sebelumnya yang divonis tiga tahun penjara," paparnya.

Setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, WBS langsung pulang ke Makassar, Sulawesi Selatan. Ia didampingi oleh personel Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat menuju Bandara Juanda di Surabaya sebelum kemudian terbang ke Makassar.

Sebelumnya, WBS menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah menjalani proses deradikalisasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah, usai acara ikrar setia NKRI narapidana tindak pidana terorisme yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Tulungagung.

"Ada reedukasi, rehabilitasi, resosialisasi, dan integrasi tanpa paksaan. Selain juga rekomendasi dari BNPT, Detasemen Khusus (Densus) 88, dan Kementerian Agama (Kemenag)," tambahnya. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow