Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Jakarta, (afederasi.com) - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). ICW membawa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke MA untuk diuji materi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menekankan pentingnya MA segera mengambil keputusan dalam perkara ini.
"Kalau itu sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun," kata Kurnia dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, dikutip Rabu (6/9/2023).
Kurnia menilai bahwa penundaan keputusan MA memudahkan mantan terpidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan syarat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, beberapa mantan terpidana yang baru saja bebas dari penjara masih dapat mendaftar sebagai caleg.
"Sehingga beberapa mantan terpidana yang baru saja keluar dari penjara dan dikenakan, misalnya, pidana tambahan pencabutan hak politik 1 atau 2 tahun, mereka bisa mudah mendaftarkan diri, baik sebagai calon DPR, DPRD, maupun DPD RI," tutur Kurnia.
Kurnia menegaskan bahwa jika MA segera mengeluarkan putusan, partai politik masih memiliki kesempatan untuk menghapus nama-nama mantan koruptor dari daftar calon sementara (DCS). Hal ini diperlukan agar tidak ada bekas terpidana kasus korupsi yang masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) dalam Pileg 2024 mendatang.
"Mestinya, setiap mantan terpidana korupsi tidak mengikuti waktu 5 tahun atau pidana tambahan hak politik tidak lagi pantas diberikan tempat di dalam surat suara pada perhelatan politik 14 Februari 2024 mendatang," tandas Kurnia.
Berdasarkan data yang diungkap oleh ICW, terdapat 9 caleg DPR RI mantan terpidana koruptor. Di antara mereka adalah Abdullah Puteh dari Nasdem, Rahudman Harahap dari NasDem, Abdillah dari NasDem, Budi Antoni Aljufri dari NasDem, Eep Hidayat dari NasDem, Al Amin Nasution dari PDIP, Rokhmin Dahuri dari PDIP, Susno Duadji dari PKB, dan Nurdin Halid dari Golkar.
Sementara itu, enam mantan koruptor lainnya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Mereka adalah Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu, Emir Moeis, Irman Gusman, Cinde Laras Yulianto, dan Ismeth Abdullah.
Situasi ini menimbulkan perdebatan tentang apakah mantan terpidana korupsi seharusnya diizinkan untuk menjadi caleg dalam Pemilu. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


