Cak Imin Menolak Usulan RUU DKJ: Pilkada DKI Tidak Boleh Ditentukan oleh Pemerintah Pusat
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dengan tegas menolak usulan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengusulkan gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.

Aceh, (afederasi.com) - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dengan tegas menolak usulan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengusulkan gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.
Dalam keterangannya di Kabupaten Bireuen, Aceh, Cak Imin menyatakan penolakan PKB terhadap wacana tersebut dan menganggapnya sebagai hal yang harus ditolak total.
"Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kami (PKB) menolak total," ujar Cak Imin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, pada Rabu (6/12/2023).
Menurut Cak Imin, Fraksi PKB secara mayoritas menolak klausul tersebut, merasa bahwa penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden terkesan terlalu dipaksakan.
"Kami dan Insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tambah Cak Imin.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan bahwa usulan penunjukkan Gubernur Jakarta secara langsung oleh presiden dalam RUU DKJ berkaitan dengan kekhususan yang akan diberikan kepada Jakarta setelah status Ibukota dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Awiek merujuk pada Pasal 14 b Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa.
"Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Menurutnya, ada keinginan agar tidak ada Pilkada untuk Daerah Khusus Jakarta, melainkan pemilihan gubernur melalui penunjukan langsung, sejalan dengan Pasal 18 A yang menekankan proses demokratis.
"Tapi kita mengingatkan di Pasal 18 A-nya, disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," jelas Awiek.
Dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023), terungkap bahwa DPR menyetujui RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif Baleg DPR. Namun, terdapat penolakan dari Fraksi PKS, sementara delapan fraksi lainnya menyetujuinya. Alasan penolakan dan persetujuan tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP," ungkap Lodewijk.
Fraksi PKS menolak RUU DKJ dengan alasan pertimbangan finansial dan aset nasional yang masih berada di Jakarta.
"Dan satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak," tambah Lodewijk.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?






