MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, Buka Peluang Gibran Rakabuming Raka

Gonjang-ganjing seputar gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berakhir dengan penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).

17 Oct 2023 - 09:43
MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, Buka Peluang Gibran Rakabuming Raka
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]

Jakarta, (afederasi.com) - Gonjang-ganjing seputar gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berakhir dengan penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang memimpin sidang, mengambil peran penting dalam menentukan nasib gugatan tersebut. Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan penggugat, seorang mahasiswa bernama Almas Tsaibbirru Re A, asal Surakarta.

Pada poin pertama, MK mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Selanjutnya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun," bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Keputusan MK ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Meski usianya belum mencapai 40 tahun, Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Artinya, berdasarkan putusan MK, pengalaman Gibran sebagai kepala daerah membuatnya memenuhi syarat untuk kontestasi Pilpres 2024.

Sebelum Keputusan MK, nama Gibran telah mencuat sebagai salah satu sosok potensial untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Putusan MK ini semakin mempertegas posisinya dalam dunia politik.

Seiring dengan putusan MK, Partai Gerindra menggelar rapat internal hingga tengah malam. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budi Djiwandono, mengungkapkan bahwa rapat tersebut melibatkan para anggota pembina partai, yang dianggapnya sebagai sebuah pertemuan langka.

Meskipun Budi tidak secara eksplisit menyebut nama yang akan menjadi cawapres pendamping Prabowo, ia mengungkapkan bahwa empat nama sedang dalam pertimbangan. Satu dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, dan satu dari Jawa Timur. Keputusan akhir masih dalam tahap perumusan dan pembahasan lebih lanjut.

Tak lama setelah MK mengumumkan putusannya, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa ia tidak ingin memberikan pendapat mengenai keputusan MK. Ia menyatakan bahwa masalah tersebut adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi dan mengundang para pakar hukum untuk menilai dan menganalisis putusan tersebut.

Terkait isu putra sulungnya, Gibran, yang menjadi kandidat cawapres Prabowo Subianto, Jokowi tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penentuan pasangan capres dan cawapres adalah urusan partai politik, dan ia tidak ingin mencampuri proses tersebut.

Keputusan MK dan dinamika politik yang mengikutinya akan terus menjadi sorotan publik dalam persiapan menuju Pemilu 2024. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow