Baliho Bermasalah di Pilkada Tulungagung, Bawaslu Beri Tenggat Lima Hari Penertiban

13 Sep 2024 - 18:47
Baliho Bermasalah di Pilkada Tulungagung, Bawaslu Beri Tenggat Lima Hari Penertiban
Panggilan Paslon Bacakada Tulungagung ke kantor Bawaslu Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Bawaslu Tulungagung memberikan teguran kepada salah satu bakal pasangan calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, Budi Setijahadi-Susilowati, terkait temuan baliho kampanye mereka yang mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Penggunaan logo tersebut dinilai menyalahi aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu memanggil keempat bacalon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor Bawaslu Tulungagung pada Jumat (13/9/2024) untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan logo Pemkab dan logo partai politik non-pengusung di sejumlah baliho kampanye.

Namun, dari empat paslon yang dipanggil, hanya satu yang hadir secara langsung, sementara tiga lainnya diwakili tim pemenangan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan semua bakal paslon mematuhi aturan kampanye dan menjaga netralitas ASN.

“Kami sudah memanggil empat paslon, tetapi hanya satu paslon yang hadir langsung, sedangkan tiga lainnya diwakili tim mereka. Pemanggilan ini berkaitan dengan temuan penggunaan logo Pemkab dan logo partai politik yang bukan pengusung di beberapa baliho bakal paslon,” kata Nurul, Jumat (13/9/2024).

Dalam pertemuan tersebut, seluruh tim paslon sepakat untuk menertibkan baliho mereka yang bermasalah. Penertiban dilakukan dengan cara menutupi logo yang dianggap melanggar aturan, menggunakan cat pilox tanpa perlu menurunkan baliho. Masing-masing tim diberi batas waktu lima hari sejak Jum'at (13/9/2024) hingga Rabu (18/9/2024) untuk menuntaskan penertiban tersebut.

“Para paslon dan tim pemenangan setuju untuk menutup logo yang bermasalah dengan pilox. Jika sampai batas waktu yang ditentukan baliho belum juga ditertibkan, maka penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP,” jelasnya.

Jika Satpol PP harus turun tangan, baliho yang melanggar aturan akan diturunkan dan dianggap tidak bisa digunakan kembali.

"Ini adalah kesepakatan bersama. Jika tim tidak segera menertibkan baliho tersebut, maka Satpol PP akan bertindak, dan baliho tersebut dianggap hilang," tutup Nurul. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow