Menteri Perdagangan Respons Gugatan Aprindo Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberikan tanggapan terhadap niat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar.

29 Nov 2023 - 12:52
Menteri Perdagangan Respons Gugatan Aprindo Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng
Edukasi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 dan menggelar bazar minyak goreng Minyakita kepada masyarakat.

Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberikan tanggapan terhadap niat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. 

 "Silakan." ujar Zulkifli Hasan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Gugatan Aprindo muncul karena mereka merasa Kemendag tidak beritikad baik dalam menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha. Namun, Zulkifli Hasan membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Selain itu, Kemendag juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan pendapat dan pendampingan hukum. Langkah ini diambil karena Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi di BPDPKS.

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa Kemendag telah mengirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta ulasan mengenai hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng melalui dana BPDPKS.

Mengacu pada rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kemendag akan membahas rafaksi minyak goreng dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya adalah untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum melanjutkan proses pembayaran.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menyebut bahwa utang rafaksi yang belum diselesaikan selama hampir dua tahun telah menyebabkan kerugian besar di industri ritel. Para pengusaha ritel juga bersiap melaporkan Kemendag ke Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari utang rafaksi tersebut. Roy menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerah dan akan memperjuangkan hak mereka hingga utang rafaksi lunas. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow