Menko Polhukam Mahfud MD Soroti Politisasi Hukum: Politik Hukum yang Mulia dan Ancaman bagi Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan mengenai politisasi dalam hukum, diakui bahwa politik dalam hukum sebenarnya merupakan aspek positif untuk negara.
Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan mengenai politisasi dalam hukum, diakui bahwa politik dalam hukum sebenarnya merupakan aspek positif untuk negara.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada Pembukaan Kegiatan Anugerah Legislasi 2023 Ditjen PPI Kemenkumham di Hotel Mercure, Jakarta Utara, pada Selasa (21/11/2023).
"Saudara, kalau politik hukum itu bagus, politik hukum itu mulia. Karena apa? Politik hukum itu artinya hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara," ujar Mahfud MD seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kemenkumham - Namun demikian, Menko Polhukam mengingatkan bahwa jika politisasi hukum digunakan sebagai alat politik, hal tersebut dapat merugikan pihak lain dan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Dalam konteks ini, Mahfud MD menegaskan bahwa politisasi hukum terjadi ketika hukum dijadikan sebagai alat politik untuk mencapai tujuan tertentu.
"Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. Sehingga kalau saya ingin ini, masukkan aja pasal ini, kalau ini, masukkan aja pasal ini biar orang itu ndak bisa bergerak, itu politisasi hukum," tandas Mahfud MD, menyoroti potensi penyalahgunaan politisasi hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kemenkumham - Dalam konteks praktik politisasi hukum, Mahfud MD menambahkan contoh ketidakpatutan, "Kalau dalam praktik politisasi hukum, menekan orang 'kamu kalau nggak kasih ini, awas anggaranmu saya potong'," imbuhnya, menyoroti kemungkinan ancaman atau tekanan dalam bentuk politisasi hukum terhadap individu atau lembaga.
Kemenkumham - Terkait perbedaan antara politik hukum dan politisasi dalam hukum, Menko Polhukam menjelaskan bahwa keduanya merupakan hal yang berbeda. Dengan tegas, ia menyampaikan bahwa penting untuk memahami perbedaan tersebut dalam berpikir mengenai politik dan tata hukum di Indonesia.
"Sehingga saudara, kita harus meluruskan di dalam berpikir tentang politik dan tata hukum kita itu antara politik hukum dan politisasi hukum. Dua hal yang sangat berbeda," jelas Mahfud MD, menegaskan perlunya klarifikasi konsep politik hukum dan politisasi hukum.
Kemenkumham - Menyimpulkan, Menko Polhukam mencatat bahwa politisasi dalam hukum dapat berdampak pada perubahan Undang-Undang yang telah ada. Meskipun tidak memberikan contoh spesifik, Mahfud MD menyinggung kemungkinan adanya perubahan dalam konteks politisasi hukum yang dapat memengaruhi keberlakuan Undang-Undang yang sudah ada.
"Bahkan di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi Undang-Undang yang sudah jadi itu diubah," pungkas Mahfud MD, memberikan peringatan terhadap potensi risiko perubahan undang-undang yang dapat timbul akibat praktik politisasi hukum.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



