Lima Organisasi Profesi Kesehatan Tulungagung, Tolak Tegas RUU Kesehatan Omnibus Law

Lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Tulungagung melayangkan pernyataan sikap tegas atas penolakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

13 Jun 2023 - 18:49
Lima Organisasi Profesi Kesehatan Tulungagung, Tolak Tegas RUU Kesehatan Omnibus Law
Konferensi Pers penolakan Omnibus Law oleh organisasi Profesi, (rizki /afederasi.com)
Lima Organisasi Profesi Kesehatan Tulungagung, Tolak Tegas RUU Kesehatan Omnibus Law

Tulungagung, (afederasi.com) - Lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Tulungagung melayangkan pernyataan sikap tegas atas penolakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Salah satu poin yang menjadi penolakan adalah rencana peniadaan OP. 

Sesuai pantauan afederasi.com, ada lima OP Kesehatan Tulungagung yang menyatakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Lojikka Hotel Tulungagung yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Pernyataan sikap dilakukan di Hotel Lojika Tulungagung.

Ketua IDI Tulungagung, M Yogiyopranoto ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, lima OP Kesehatan di Tulungagung telah bersepakat menolak UU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

Dimana dalam waktu dekat juga akan segera disahkan oleh lembaga tertinggi legislatif tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk menunjukan bahwa OP Kesehatan di Tulungagung memiliki pandangan terkait pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Dan kami secara tegas menolak pengesahan RUU tersebut," jelas Yogi, Selasa, (13/6/2023).

Yogi melanjutkan, adapun poin penolakan yang menjadi fokus OP Kesehatan di Tulungagung adalah hilangnya peran OP.

Dimana selama ini keberadaan OP itu sangat penting, karena OP akan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Selain berdampak buruk pada layanan masyarakat tentu juga akan berdampak pada kualitas tenaga kesehatan," terangnya.

Masih menurut Yogi, menurutnya jika memang RUU telah disahkan menjadi UU, belum tentu pasal-pasal yang ada di dalam UU Kesehatan Omnibus Law belum sesuai. Tentu akan membuat gangguan dalam kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

"Akhirnya selain berdampak pada tenaga kesehatan, juga berdampak pada masyarakat," ucapnya.

Yogi menuturkan, seharusnya DPR RI itu memperbaiki atau menyempurnakan UU yang sudah ada. Mengingat dalam setiap OP juga sudah memiliki UU, peraturan etik, struktur organisasi serta lain sebagainya.

"Seharusnya jangan merombak aturan yang sudah berjalan dengan baik. Tetepai sempurnakan aturan tersebut," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow