Polres Bondowoso Ciduk Tekong TKI Ilegal, 39 Berangkat, 5 Terlantar

Polres Bondowoso menangkap seorang penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau kerap disebut Tekong berinisial AWR.

13 Jun 2023 - 19:34
Polres Bondowoso Ciduk Tekong TKI Ilegal, 39 Berangkat, 5 Terlantar
AWR, tersangka TPPO TKI ilegal tertunduk menjelang press release di Mapolres Bondowoso. (Deni Ahmad Wijaya/Afederasi)

 

Bondowoso, (afederasi.com) - Polres Bondowoso menangkap seorang penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau kerap disebut Tekong berinisial AWR.

 

Pelaku telah mengirimkan sekira 39 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sejak Juni 2022 hingga Mei 2023.

 

Dari jumlah itu, lima diantaranya dideportasi dan ditelantarkan di negara perantauannya.

 

Ini pun menjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  atau TKI illegal perdana yang diungkap Polres Bondowoso.

 

Kasus TPPO tersebut terungkap usai Mujiarto, seorang korban melaporkan AWR yang menjanjikannya sebagai TKI di Malaysia.

 

Untuk  mengelabuhi para korbannya, AWR mengimingi pekerjaan dengan gaji besar di negeri Jiran.

 

Namun ternyata hal itu luput. Sebab jangankan gaji besar, para T TKI illegal yang diberangkatkan justru terlantar hingga dideportasi.

 

Polres Bondowoso berhasil menciduk AWR di kediamannya yakni di Desa Grujugan Kidul RT. 18 RW. 3, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

 

"Korban ada 4 orang. Diantaranya Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri dan Samsul Muarif," sebut Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto kepada Afederasi, Selasa (13/6/2023).

 

Hasil pemeriksaan, AWR merekrut, menampung, mengirim dan menyerahkan tenaga kerja ke Malaysia sebagai TKI ilegal.

 

"Tersangka juga menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar serta menarik dana dari CPMI ini dengan mekanisme utang piutang untuk keuntungan pribadi," jelasnya.

 

Berdasarkan data, AWR kurun 1 Juni 2022 sampai Mei 2023 telah memberangkatkan 39 CPMI ke luar negeri via jalur TKI ilegal.

 

"Pada November 2022, 3 orang korban yaitu Badrus, Samsul Muarif dan Saiful Bahri pulang kembali ke tanah air dengan alasan ditelantarkan dan dideportasi," terang mantan Kasubdit V Diskrimsus Polda Kaltim ini.

 

Kemudian pada 10 Juni 2023 lalu, korban atas nama Mujiarto yang juga ditelantarkan melaporkan kasus TPPO itu ke Polres Bondowoso.

 

Tersangka AWR kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 40 juta.

 

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (Den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow