Lima Kades Tulungagung Maju di Pileg 2024, Bawaslu : Kerawanan Netralitas Pemilu
Tulungagung, (afederasi.com) - Lima Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah membuat gebrakan dengan mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Keputusan ini tidak hanya mencuri perhatian publik, tetapi juga menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait kerawanan netralitas pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengenai adanya kades yang tetap maju sebagai calon legislatif.
"Awalnya, ada enam Kades yang mengajukan diri sebagai calon, tetapi saat ini hanya tersisa lima yang masih melanjutkan langkahnya sebagai calon anggota DPRD," jelasnya.
Kelima Kades tersebut telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan Kades mereka, memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penetapan daftar calon tetap (DCT). Namun, satu Kades lainnya memilih untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades dan mempertahankan keduanya.
"Jadi sesuai PKPU syarat untuk penetapan DCT, bagi ASN atau Kades harus disertai surat keputusan pemberhentian, bukan surat pengunduran diri," jelas Suyitno Arman.
Kehadiran lima mantan Kades yang ikut Pileg 2024 menjadi perhatian Bawaslu, mengingat adanya potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tulungagung.
Meskipun mereka tidak lagi menjabat sebagai Kades, masih ada potensi bahwa mereka dapat mempengaruhi perangkat desa atau Kades penggantinya untuk kepentingan salah satu calon legislatif, yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Menurut UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional, dan perangkat desa dilarang menjadi anggota partai politik, ikut kampanye, atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Pada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan jika Kades, pejabat struktural, pejabat fungsional, dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota partai politik, ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," paparnya.
Ketika ditanya tentang sanksi yang mungkin diberikan jika pelanggaran terjadi, Arman mengatakan bahwa sanksi dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan hingga berat. Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian dari jabatan mereka secara tidak hormat.
Namun, mantan Kades yang mencalonkan diri dalam Pileg tidak akan dapat dikenakan sanksi, karena mereka tidak lagi menjabat sebagai Kades. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada Kades pengganti dan perangkat desa untuk tidak terlibat atau terpengaruh dalam melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, lima Kades yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 di Tulungagung adalah Kades Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, Kades Betak Kecamatan Kalidawir, Kades Ngubalan Kecamatan Kalidawit, Kades Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol, dan salah satu Kades dari Kecamatan Pucanglaban. Mereka telah menyertakan surat keterangan pemberhentian diri mereka sebagai Kades untuk memenuhi persyaratan dalam pencalonan mereka.(riz/dn)
What's Your Reaction?


