KTNA Madiun Usul Subsidi Pupuk dan e-RDKK Dihapus

07 May 2024 - 23:21
KTNA Madiun Usul Subsidi Pupuk dan e-RDKK Dihapus
Forum diskusi KTNA Kabupaten Madiun mengkritisi permasalahan pupuk subsidi dan kebijakan pemerintah, Selasa (7/5/2024). (Hendry/afederasi.com)

Madiun, (afederasi.com) - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun mengusulkan kebijakan subsidi pupuk selama ini tidak tepat sasaran dan rawan dipermainkan dihapus dan diganti subsidi pembelian gabah yang layak. 

Hal itu terungkap saat acara diskusi KTNA Kabupaten Madiun mengkritisi permasalahan pupuk subsidi dan kebijakan pemerintah di rumah Ketua KTNA setempat, Selasa (7/5/2024).
 
"Dalam praktiknya menimbulkan masalah, karena tidak sesuai kondisi riil kebutuhan petani. Kita minta subsidi pupuk dihapus dialihkan ke subsidi hasil sesuai HPP gabah," kata Ketua KTNA Kabupaten Madiun Suharno. 
Selain aturan tidak ramah petani, jelasnya, jatah dan kandungan pupuk tidak ideal. Jatah pupuk subsidi per kotak sawah, untuk urea 20 kilogram, NPK 10 kilogram.
 
Sedangkan, kandungan Nitrogen (N) 15 persen, Fosfor (P) 12 persen dan Kalium (K) 10 persen. Padahal yang menunjang pembuahan adalah unsur fosfor dan kalium. 

"Dampak pengurangan jatah dan kandungan komposisi pupuk, petani harus membeli pupuk non-subsidi, tanaman menjadi kurang gizi, serangan hama penyakit dan produktivitas padi menurun," paparnya. 

Karena itu, KTNA mendesak pemerintahan Presiden RI Ir. Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada petani, salah satunya menerapkan dasar 6 tepat penggunaan pupuk pada tanaman. 

Yakni, tepat jenis macannya dan kandungannya, tepat waktu, harga, tempat kios, pelayanan dan tepat dosis dengan rumus 532 dalam 1 hektare 5 seperti sebelumnya, yakni 5 kwintal pupuk organik, 3 kwintal pupuk NPK dan 2 kwintal pupuk jenis urea. 

"Jika skema ini diterapkan dipastikan, karut marut soal pupuk selesai. Produksi melimpah dan ketahanan pangan terjamin," tandanya. 

Rekomendasi lain, sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) diterapkan pemerintah, wajib ditiadakan. "Penerimaan pupuk tidak sesuai data e-RDKK, dan tidak sesuai kebutuhan maupun luasan lahan secara faktual. Sehingga kita sepakat untuk dihapus," timpal Ketua HPDKI Kabupaten Madiun Husein Fata Mizani diamini anggota KTNA lainnya.

Rekomendasi KTNA Kabupaten Madiun tersebut, juga akan dikirim ke pemerintah pusat maupun legislatif sampai di daerah. (Hen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow