KPU Trenggalek Gelar Sosialisasi Pencalonan Independen Pilkada Tahun 2024

04 May 2024 - 21:10
KPU Trenggalek Gelar Sosialisasi Pencalonan Independen Pilkada Tahun 2024
Sosialisasi Pencalonan Independen Pilkada Tahun 2024 (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan atau independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Sabtu (4/5/2024).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek Istatiin Nafiah mengatakan, saat ini tahapan Pilkada sudah berjalan. Untuk pencalonan sendiri sudah dimulai tahapannya. Dan pencalonan itu ada dua jalur, yakni dari partai politik (Parpol) dan juga perseorangan. 

" Jadi bagi masyarakat semuanya mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai bupati dan juga wakil bupati melalui jalur perseorangan," ungkapnya.

Disampaikan Istatiin, bahwa untuk syarat minimal dukungan, ketika mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati lewat jalur perseorangan itu minimal didukung sejumlah 44 ribu 75 pendukung yang tersebar paling sedikit di delapan kecamatan.

" Dalam hal ini mulai besuk tanggal 5 Mei sudah tahapan penyampaian dukungan bagi yang lewat jalur perseorangan. Kita di KPU juga sudah siap memfasilitasi mulai pukul 08.00 Wib sampai 14.00 Wib. Jadi mungkin dalam sosialisasi saat ini masih ada yang kemudian dikoordinasikan lagi bisa datang ke KPU," terangnya.

Sedangkan untuk pencalonan lewat Parpol lanjut Istatiin, pendaftarannya di bulan Agustus. Untuk saat ini istilahnya tiket dulu untuk yang perseorangan, setelah dinyatakan memenuhi syarat dalam hal ini bisa kemudian bersama-sama pada tahapan pendaftaran bersama dengan pasangan calon yang lewat jalur Parpol.

Terkait dengan pencalonan perseorangan maupun lewat Parpol dalam hal ini sama. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama bupati maupun wakil bupati dengan hitungan maksimal 5 tahun minimal 2,5 tahun.

" Kalau mereka menjabat belum 2,5 tahun berarti belum terhitung satu kali jabatan. Itu terkait jabatan dengan jabatan yang sama. Kemudian yang terkait mantan terpidana itu juga jedah 5 tahun, terhitung selesai menjalani masa pidana. Jadi kalau belum 5 tahun belum bisa mendaftar," pungkasnya.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow