KPU Gelar Uji Publik, Tiga Parpol Tidak Mendukung Perubahan Jumlah Dapil
Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung gelar uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Dari uji publik tersebut tercatat 3 partai politik (parpol) tidak mendukung perubahan jumlah dapil.
Adapun 3 parpol tersebut yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif mengatakan sejak pelaksanaan pemilu pada 2004 lalu jumlah dapil di Kabupaten Tulungagung sebanyak 5 dapil, namun pada uji publik kali ini KPU menawarkan perubahan penetapan jumlah dapil, yakni dengan jumlah 6 dan 7 dapil.
Dalam uji publik tersebut terdapat 3 parpol yang tidak menghendaki perubahan tersebut. Ketiga parpol tersebut tetap mendukung jumlah dapil di tulungagung hanya ada 5.
"Banyak masukan dan saran pada uji publik kali ini, kami akan rangkum dan hasilnya kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi," ujarnya.
Menurut Arif, selain 3 parpol tersebut ada juga parpol yang setuju terhadap perubahan jumlah dapil menjadi 7. Namun, apabila jumlah dapil tidak jadi berubah mereka (para parpol, red) tidak mempermasalahkan hal itu.
"Tadi parpol baru seperti Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setuju 7 dapil," katanya.
Namun untuk keputusan ada berapa jumlah dapil di Tulungagung, apakah tetap 5 dapil atau berganti menjadi 6 atau 7, keputusan tersebut tetap berada di KPU RI. Berdasarkan jadwal keputusan penetapan jumlah dapil ini antara (1/1/2023) hingga (9/2/2023).
"Ini bakal kami laporkan hasil uji publiknya, untuk keputusannya tetap di KPU RI. Maksimal penetapannya pada (9/2/2023) mendatang," tandasnya. (er/dn)
What's Your Reaction?