KPK Tersangka Wamenkumham: Desakan Mundur dan Tanggapan Terkait Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

14 Nov 2023 - 12:51
KPK Tersangka Wamenkumham: Desakan Mundur dan Tanggapan Terkait Kasus Suap
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Desakan agar Eddy Hiariej mundur dari jabatannya mulai mengemuka, khususnya dari Indonesia Police Watch (IPW) yang telah melaporkan kasus ini.

Pengacara Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa langkah terbaik bagi Eddy Hiariej adalah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Deolipa berharap agar Eddy Hiariej bisa fokus menghadapi proses hukum yang kini ditangani oleh KPK. "Jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri," kata Deolipa seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Jika Eddy Hiariej tidak bersedia mundur, IPW menyatakan akan meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, untuk memberhentikan Eddy Hiariej dari jabatannya. Desakan ini muncul seiring dengan tekad KPK untuk memerangi korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.

Hingga saat ini, Eddy Hiariej belum memberikan tanggapan terkait desakan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Meski dihubungi wartawan, belum ada jawaban resmi dari yang bersangkutan. Kondisi ini menciptakan ketegangan di tengah publik yang menanti respons dan langkah yang akan diambil oleh pejabat tersebut mengenai kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa surat penetapan tersangka sudah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu. Dalam penyidikan ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya terkait dugaan korupsi, yaitu tiga penerima dan satu pemberi suap.

KPK terus bekerja keras untuk mengungkap fakta dan melibatkan semua pihak yang terkait dalam kasus ini. Pengungkapan kasus korupsi diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu, bahkan terhadap pejabat tinggi seperti Wamenkumham. 

Sebelum diresmikan sebagai tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej dilaporkan oleh IPW atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Ricky Herbert Parulian Sitohang, kuasa hukum Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa uang yang diterima Yosi adalah fee yang diterima atas pekerjaannya sebagai pengacara. Ricky menegaskan bahwa Eddy Hiariej tidak pernah menerima aliran dana tersebut. KPK akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow