Konsumen Tembakau Bersatu Tolak RPP: Ancaman terhadap Ekosistem Pertembakauan dan Hak Konsumen
Konsumen produk tembakau di Indonesia bersatu dalam penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan dalam Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Jakarta, (afederasi.com) - Konsumen produk tembakau di Indonesia bersatu dalam penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan dalam Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta Konsumen, dengan tegas mengungkapkan bahwa regulasi yang disusun oleh pemerintah dianggap sebagai ancaman serius terhadap ekosistem pertembakauan. Dalam pandangannya, RPP ini tidak lagi berfungsi untuk mengatur, melainkan menjadi potensi pembunuh ekosistem pertembakauan yang begitu panjang, mencakup aspek dari hulu hingga hilir.
Ary juga membandingkan RPP yang saat ini diajukan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurutnya, perbedaan antara kedua peraturan tersebut sangat signifikan dan membawa dampak negatif yang merata pada banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek sosial, budaya, dan ekonomi. RPP ini, menurut Ary, telah melampaui batas dan tidak memberikan ruang sama sekali pada tembakau sebagai komoditas, produk, atau aktivitas pertembakauan.
Palpenk, Ketua Umum Komunitas Pecinta Tabaccum Nusantara Indonesia (KPTNI), ikut berbicara dalam penolakan terhadap RPP ini. Dia meminta pemerintah sebagai pembuat regulasi untuk mempertimbangkan hak-hak konsumen. Palpenk menekankan bahwa RPP ini seakan ingin mematikan ekosistem pertembakauan, yang berdampak pada petani, pelaku UMKM, hingga konsumen. Konsumen selalu patuh terhadap aturan dan membayar pajak, namun, hak-hak mereka tampaknya terabaikan dalam RPP ini.
KPTNI juga mengecam langkah pemerintah yang menggabungkan regulasi tembakau dengan tenaga medis dan layanan kesehatan. Padahal, tembakau adalah bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia, yang telah melekat dalam kehidupan sosial masyarakat. Mereka berpendapat bahwa pembuat regulasi harus lebih memahami bahwa tembakau adalah bagian integral dari kehidupan sehari-hari, budaya, tradisi, dan warisan bangsa.
Andesh Tomo, seorang arsitek dan fotografer yang menginisiasi Pameran Foto "Luntang Lantung Linting," menyatakan bahwa ruang diskusi terkait regulasi ini adalah bentuk kepedulian untuk meningkatkan kesadaran bahwa ekosistem pertembakauan melibatkan banyak individu. Tembakau bukanlah barang ilegal, dan menjadi konsumen tembakau bukanlah tindakan kriminal. Andesh menekankan perlunya melihat situasi secara objektif, di mana produk tembakau telah ditujukan untuk orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas. Konsumen tembakau menyadari kewajiban mereka untuk mematuhi aturan, tetapi juga merasa bahwa hak-hak mereka perlu dilindungi dengan baik.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



