KemenKopUKM Upayakan Modernisasi Koperasi Indonesia Melalui Revisi RUU Perkoperasian 2023
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengambil langkah progresif dengan mengupayakan pembahasan dan persetujuan RUU Perkoperasian menjelang akhir tahun 2023.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengambil langkah progresif dengan mengupayakan pembahasan dan persetujuan RUU Perkoperasian menjelang akhir tahun 2023.
Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang unggul bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat membawa modernisasi bagi koperasi di masa mendatang, melalui pembaruan ketentuan mulai dari lembaga penjamin simpanan, otoritas pengawas koperasi, hingga sanksi hukum dan tata kelola koperasi.
Sesuai visi KemenKopUKM, revisi RUU Perkoperasian merupakan langkah ketiga dari UU Nomor 25 Tahun 1992. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan panduan kebijakan mengenai koperasi yang responsif terhadap perubahan zaman dan kondisi di lapangan. Pemerintah berusaha memastikan bahwa koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan dapat menghadapi tantangan melalui perubahan RUU Perkoperasian.
Dalam penyusunan RUU Perkoperasian, pemerintah memperhatikan identitas koperasi yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip dari International Cooperative Alliance. Selain itu, nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti asas kekeluargaan dan semangat gotong royong juga menjadi pertimbangan utama. Modernisasi kelembagaan koperasi dengan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha menjadi fokus penting dalam upaya mencapai tujuan ini.
Pemerintah juga berupaya meningkatkan perlindungan kepada anggota dan masyarakat melalui pendirian dua pilar lembaga, yaitu Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Peningkatan kepastian hukum dilakukan dengan meregulasi ketentuan sanksi administratif dan pidana. Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan dan menjadikan koperasi lebih aman dan terpercaya bagi anggotanya.
Tak hanya berfokus pada perubahan regulasi, KemenKopUKM menciptakan platform bernama EntrepreneurHub. Platform ini dirancang untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang lebih mudah dengan menyediakan informasi terkait wirausaha, mulai dari ide dalam mencari atau memulai usaha, hingga mengelola dan mengembangkan usaha yang dimiliki. Dengan adanya platform ini, diharapkan terbentuk ekosistem yang memadukan peran aktif dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah, lembaga pendukung, maupun wirausaha, guna memaksimalkan potensi wirausaha di Indonesia menuju negara maju pada tahun 2045.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


