Komisi A DPRD Tulungagung Tetap Perjuangkan Nasib GTT Non PG

02 Nov 2022 - 17:16
Komisi A DPRD Tulungagung Tetap Perjuangkan Nasib GTT Non PG
Suasana audiensi Dispendikpora dengan Komisi A di ruang aspirasi DPRD Tulungagung (erin/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi A DPRD Tulungagung menerima audiensi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), di ruang aspirasi DPRD Tulungagung pada Rabu (2/11/2022).

Dimana dalam audiensi tersebut membahas regulasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru tidak tetap (GTT) yang berstatus non passing grade (PG) di 2023 mendatang.

Berdasarkan pantauan afederasi.com, puluhan guru non passing grade (PG) yang mendatangi Kantor DPRD Tulungagung, guna mengadu tentang nasib mereka yang belum bisa diangkat sebagai CPNS atau PPPK meski sudah relatif lama mengabdi sebagai guru.

Dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Saifudin Zuhri.

Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan mengatakan tentunya pihaknya bakal menampung aspirasi yang disampaikan tersebut. Pihaknya juga bakal menyampaikan ke DPR RI.

Namun pihaknya juga bakal tetap memperhatikan regulasi yang ada sesuai keputusan kementrian.

"Kita tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Tapi ini bakal kita sampaikan ke DPR RI terlebih dahulu," terangnya.

Sebab, pengangkatan PPPK di 2023 mendatang memang diprioritaskan untuk GTT yang telah memenuhi PG.

"Namun barang kali nanti regulasinya bisa diubah, sehingga GTT non PG juga bisa mengikuti penerimaan PPPK,"  tandasnya.

Sementara itu dari hasil audiensi, Komisi A DPRD Tulungagung dalam rekomendasinya yang disampaikan oleh anggota Komisi A, H Mashud menyatakan kesepakatan untuk memperjuangkan nasib GTT non PG, utamanya guru Bahasa Inggris. Dimana, selama ini belum ada formasi untuk guru Bahasa Inggris.

“Nanti kami usulkan ke BKPSDM Kabupaten Tulungagung untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” katanya.

Terkait batas usia, Mashud juga mengatakan disesuaikan dengan regulasi. “Kalau batas usianya 40 tahun ya 40 tahun. Tetapi jika ada yang berusia 50 tahun harus ada pemikiran ke depan,” ucapnya.

Dikonfirmasi ditempat yang sama, Sekretaris Dispendikpora Tulungagung, Syaifudin Juhri mengatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi dan usulan dari perwakilan GTT non PG (yang belum memenuhi ambang nilai, red) dan GTT yang telah memenuhi PG.

Pihak GTT non PG menginginkan agar diberikan kesempatan untuk mengikuti tes penerimaan PPPK dalam regulasi 2023 mendatang.

"Mereka ingin diberikan kemudahan regulasi untuk mengikuti penerimaan PPPK 2023 seperti regulasi untuk GTT yang sudah memenuhi PG," ujarnya.

Udin melanjutkan pihaknya bakal tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat di 2023 mendatang. Seperti mekanisme pendaftaran dan ketersediaan anggarannya.

"Ya kita tetap mengkomunikasikan untuk memperjuangkan hak mereka," katanya.

Berdasarkan data, Udin mengatakan saat ini GTT non PG yang belum masuk ke PPPK di Tulungagung sebanyak 137 orang, sementara jumlah GTT yang telah memenuhi PG sebanyak 1.700 orang. (er/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow