Kominfo Soroti Maraknya Penipuan Online Melalui WhatsApp, Namun Kerjasama Ditolak
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyoroti peningkatan kasus penipuan online yang terjadi melalui WhatsApp, platform perpesanan yang dimiliki oleh Meta.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyoroti peningkatan kasus penipuan online yang terjadi melalui WhatsApp, platform perpesanan yang dimiliki oleh Meta.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan kekhawatiran terkait maraknya penipuan tersebut. Namun, solusi untuk mencegahnya dihadang oleh ketidakmungkinan kerja sama dengan operator seluler.
"OTT itu datang ke Indonesia bukan sebagai pelaksana telekomunikasi dan tidak ada kerja sama dengan penyelenggara seluler yang ada di Indonesia. Sehingga kami tidak bisa menjangkau apa yang mesti diwajibkan antara operator seluler di Indonesia. Harapannya ada kerja sama," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Kamis (16/11/2023).
Wayan Toni Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba untuk menjalin kerja sama dengan WhatsApp melalui undang-undang.
Rencana tersebut termasuk penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi di Indonesia dengan platform OT.
Meskipun draft aturan itu selesai dalam waktu satu bulan, Kominfo menghadapi hambatan karena tekanan dari perusahaan global.
"Mereka tidak mau ada kerja sama. Kalaupun ada kerja sama mereka bukan penyelenggara, atau dia tidak mau membuat bisnis penyelenggaraan komunikasi sebagaimana UU Telekomunikasi," tambah Wayan.
Dalam konteks penanggulangan penipuan, Wayan menekankan bahwa pemblokiran nomor telepon WhatsApp sebagai upaya untuk memberantas penipuan ternyata tidak efektif.
Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas nomor WhatsApp yang tetap dapat digunakan oleh pelaku penipuan, meskipun nomor telepon telah pindah atau diganti.
"Seperti sekarang kan WhatsApp, walaupun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya, menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap saja nomor WA kita bisa dipakai," ungkapnya.
Dengan demikian, langkah-langkah yang lebih efektif harus segera diimplementasikan.
Dalam upaya memaksa WhatsApp untuk tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia, Wayan menegaskan bahwa hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif bagi pelanggan.
Meskipun WhatsApp dapat dipaksa untuk bekerja sama dengan operator seluler, tetapi ada risiko bahwa WhatsApp memilih untuk meninggalkan Indonesia.
"Misalnya, WhatsApp saya paksa wajib kerja sama dengan salah satu opsel, dia katakan saya tidak mau kerja sama sesuai dengan aturan, akhirnya dia pergi dari Indonesia. Akhirnya yang dirugikan siapa? Pelanggan," pungkas Wayan Toni Supriyanto.
Dengan demikian, perlu dilakukan pendekatan yang lebih hati-hati untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



