Ketua SETARA Institute Kritik Keputusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres dan Isu Gibran
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, telah memberikan pandangan tajamnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, telah memberikan pandangan tajamnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Hendardi menyatakan bahwa tidak perlu menganalisis secara rumit untuk mengetahui bahwa keputusan MK ini secara khusus ditujukan untuk memudahkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.
Menurut Hendardi, langkah MK ini seakan-akan membantu anak Presiden Jokowi untuk melanjutkan kepemimpinan ayahnya dan mengukuhkan dinasti Jokowi dalam politik Indonesia. Pandangan ini mencerminkan keraguan terhadap independensi MK dalam menjalankan tugasnya.
Hendardi juga menyoroti bahwa MK, yang mengklaim sebagai satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, tampaknya telah menyimpang dari prinsip-prinsip dasar hukum dan mempromosikan apa yang disebutnya sebagai "kejahatan konstitusional." Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kualitas kenegarawanan hakim-hakim MK dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam konteks ini, Hendardi menilai bahwa Presiden Jokowi tampak sangat sibuk mempersiapkan penggantinya, terutama dalam menyiapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon cawapres. Dia mengatakan bahwa langkah ini mungkin tidak hanya dipicu oleh ambisi politik Jokowi, tetapi juga oleh kekhawatiran atas masa depannya sendiri setelah meninggalkan kursi kepresidenan, dengan sejumlah kebijakan yang dilihatnya sebagai buruk dalam banyak sektor. Pandangan Hendardi ini memberikan perspektif kritis terhadap dinamika politik dan hukum di Indonesia. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


