Ketua MK Anwar Usman dan Putusan Kontroversial Nomor 90/PUU-XXI/2023 Dihadapkan pada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan pada Selasa (7/11/2023) bahwa mereka telah mencapai putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, serta delapan hakim konstitusi lainnya.

07 Nov 2023 - 09:07
Ketua MK Anwar Usman dan Putusan Kontroversial Nomor 90/PUU-XXI/2023 Dihadapkan pada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan pada Selasa (7/11/2023) bahwa mereka telah mencapai putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, serta delapan hakim konstitusi lainnya.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini muncul sebagai respons terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini telah menjadi sorotan karena bersifat final dan mengikat, meskipun beberapa pihak mengingatkan perlunya pengecualian dalam hukum.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengatakan, "Untuk final dan mengikat, tetap harus ada pengecualian. Setiap prinsip hukum selalu memiliki pengecualian." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Denny berpendapat bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya tidak hanya memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga harus mempertimbangkan sanksi atas putusan nomor 90 tersebut.

Sebagai tanggapan terhadap situasi ini, Petrus Selestinus, yang mewakili Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, meminta MKMK untuk mengadakan investigasi terkait dugaan adanya mafia peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Petrus, investigasi sangat penting untuk mengungkap potensi mafia peradilan yang dapat memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terutama dalam konteks putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Petrus mengungkapkan, "Kami meminta MKMK untuk membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan mafia peradilan." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Lebih lanjut, hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, dalam pendapat berbeda mereka atau dissenting opinion, mengungkapkan perubahan pendapat yang tiba-tiba terjadi di antara hakim-hakim saat rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil keputusan mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Pengumuman tersebut menjadi perhatian publik karena putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan orang yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu. Hal ini memicu beragam reaksi masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar yang juga putra Presiden Jokowi, untuk menjadi cawapres. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow