Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat oleh Pengamat Kebijakan Publik
Pengamat Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti kebijakan Pemerintah yang terus-menerus menaikkan cukai rokok sejak tahun 2019.
Jakarta, (afederasi.com) - Pengamat Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti kebijakan Pemerintah yang terus-menerus menaikkan cukai rokok sejak tahun 2019. Menurutnya, dampak dari kenaikan cukai rokok dapat merugikan ekonomi masyarakat secara multipel, bahkan berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan dan kasus stunting di Indonesia. "Harusnya Kementerian Keuangan memahami dampak dari kenaikan cukai rokok ini, yang menyebabkan kenaikan harga rokok mencapai 50-80 persen dari 2019 hingga 2023," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Senin (13/11/2023).
Dalam keterangannya, Bambang Haryo menyoroti bahwa kenaikan harga rokok berdampak pada 70,5 persen total penduduk laki-laki di Indonesia, sekitar 97 juta orang. Ia menekankan bahwa bagi sebagian besar perokok, rokok bukan hanya menjadi kebiasaan, tetapi sudah menjadi kebutuhan pokok. Beberapa bahkan menganggap "lebih baik tidak makan daripada tidak merokok," karena dianggap sebagai salah satu cara tertinggi untuk mengatasi stres.
Bambang Haryo menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok telah mengakibatkan peningkatan signifikan pada harga rokok, yang berdampak pada sekitar 97 juta penduduk Indonesia. Menurutnya, perokok di Indonesia sudah merasa terbebani, dan ada kekhawatiran bahwa hal ini bisa memicu efek multipel terhadap aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bambang Haryo, Indonesia pernah menjadi destinasi wisata terbesar di dunia pada masa kolonial Belanda, salah satunya karena wisatawan menikmati produk rokok Indonesia yang unik. Ia mengemukakan bahwa kenaikan cukai rokok dapat merugikan sektor pariwisata, yang pada gilirannya dapat memengaruhi pendapatan negara.
Lebih lanjut, Bambang Haryo menggambarkan dampak kenaikan cukai rokok pada tingkat rumah tangga. Ia menekankan bahwa istri perokok cenderung mengorbankan pendapatan keluarga untuk membeli rokok demi kesejahteraan suami mereka. Dampaknya, banyak anak-anak yang menjadi korban kenaikan cukai rokok, mengalami masalah pertumbuhan dan bahkan terhambat secara fisik maupun mental.
Bambang Haryo Soekartono menyoroti besarnya beban pajak yang dikenakan pada rokok. Ia menjelaskan bahwa total pajak yang dibebankan kepada perokok mencapai 73 persen dari harga rokok, dengan rincian 60 persen cukai rokok, 10 persen PPN, dan 3 persen pajak daerah. Menurutnya, penerimaan cukai rokok saja mencapai sekitar 200 triliun pada tahun 2022, meningkat dari 164 triliun pada tahun 2019.
Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari kenaikan cukai rokok sangat terasa pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sekitar 30 persen dari total 64,2 juta UMKM sangat tergantung pada konsumen perokok. Jika jumlah perokok menurun, UMKM seperti warteg, warung kopi, diskotek, dan kafe akan mengalami penurunan drastis dalam pendapatan mereka.
Bambang Haryo Soekartono meminta agar kenaikan cukai rokok dihentikan. Menurutnya, jika kenaikan tersebut tidak dihentikan, dampaknya akan sangat merugikan buruh pabrik rokok yang berjumlah sekitar 5,9 juta dan petani tembakau sekitar 600 ribu. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2018, Presiden Jokowi membatalkan kenaikan cukai rokok setelah mendengarkan penolakan keras dari anggota DPR-RI.
Bambang Haryo menutup pernyataannya dengan panggilan untuk melindungi ekonomi Indonesia secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan keberhasilan dan kepentingan bangsa Indonesia secara luas, bukan hanya sub-sektor tertentu.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



