Kemenperin dan Kementan Bersatu Untuk Mempertahankan Industri Hasil Tembakau

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tetap mempertimbangkan Industri Hasil Tembakau (IHT) saat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

31 Oct 2023 - 09:20
Kemenperin dan Kementan Bersatu Untuk Mempertahankan Industri Hasil Tembakau
Aceh Utara Kembangkan Budi Daya Tembakau. [Antara]

Aceh, (afederasi.com) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tetap mempertimbangkan Industri Hasil Tembakau (IHT) saat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Permintaan ini datang sebagai respons atas berbagai protes dan penolakan terhadap RPP Kesehatan, terutama dalam hal pengaturan produk tembakau yang berisikan sejumlah larangan yang dianggap dapat mengancam kelangsungan IHT.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menggarisbawahi peran IHT dalam menggerakkan industri lainnya. Oleh karena itu, Edy Sutopo mengungkapkan perlunya kebijakan yang bijaksana, yang mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

Ia menekankan bahwa aspek ekonomi dari IHT menjadi mata pencaharian bagi petani tembakau, petani cengkeh, serta berbagai pihak lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam ekosistem IHT.

"Kami tetap memperjuangkan aspirasi IHT dan mencari keseimbangan yang tepat antara kesehatan dan aspek ekonomi," tambah Edy seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com,

Dengan pendekatan ini, diharapkan dampak positif dari eksistensi IHT, yang telah menjadi penopang bagi jutaan masyarakat Indonesia, dapat dipertahankan. Seiring dengan itu, dampak negatifnya juga bisa dikelola dengan efektif.

Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya di Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, menekankan pentingnya tembakau sebagai tanaman warisan budaya yang telah ada sejak zaman kuno. Kementan telah mengamankan pelestariannya melalui dua Undang-Undang, yakni UU nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan UU nomor 22/2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung ekosistem pertembakauan di sektor hulu, yaitu di perkebunan. Selain itu, diperlukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya di sektor produksi dan hilir untuk memastikan hasil petani tetap mendapat dukungan yang tepat.

Yakub menegaskan bahwa diperlukan peraturan yang kuat untuk memungkinkan petani Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas tanaman tembakau dan diversifikasi jenis tembakau sesuai dengan kebutuhan. Prinsip utama Kementan adalah berada di sisi petani dan melindungi kepentingan mereka.(mg-2/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow