Kemenkop-UKM Geram, TikTok Diminta Patuhi Aturan: Jangan Gabungkan Media Sosial dengan Social Commerce

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memberikan peringatan kepada TikTok agar mematuhi aturan pemerintah terkait larangan menggabungkan media sosial dengan social commerce.

14 Dec 2023 - 13:16
Kemenkop-UKM Geram, TikTok Diminta Patuhi Aturan: Jangan Gabungkan Media Sosial dengan Social Commerce
Logo TikTok.

Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memberikan peringatan kepada TikTok agar mematuhi aturan pemerintah terkait larangan menggabungkan media sosial dengan social commerce.

TikTok baru-baru ini terlibat dalam kegiatan penjualan melalui aplikasinya di media sosial setelah mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo.

Fiki Satari, Staf Khusus Menkop-UKM, mengecam tindakan TikTok yang dianggap melanggar regulasi. Menurutnya, regulasi melarang media sosial sebagai platform transaksi, dan seharusnya hanya digunakan sebagai sarana promosi.

Fiki mengungkapkan ketidakpuasan terhadap fakta bahwa TikTok masih melakukan transaksi di media sosial, padahal seharusnya transaksi dilakukan di marketplace.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Fiki menegaskan bahwa media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai alat promosi, sementara transaksi seharusnya dilakukan di marketplace. Dia juga menyoroti pentingnya penerapan regulasi secara penuh tanpa pengecualian.

"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi," kata Fiki Satari seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Fiki Satari menekankan bahwa Kemenkop-UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM untuk mengatasi berbagai persoalan terkait pelanggaran regulasi oleh TikTok.

"Menkop-UKM selalu menyampaikan kepentingan dari Kemenkop-UKM, dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Tanah Air," ucap Fiki Satari seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Fiki Satari juga mengekspresikan harapannya agar program Beli Lokal tidak hanya berlangsung selama Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), tetapi juga menjadi komitmen yang konsisten.

Dia berfokus pada perlindungan terhadap UMKM lokal dan menginginkan agar platform digital mendukung penciptaan lapangan kerja serta menghindari diskriminasi merek dan praktik harga yang merugikan. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow