Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penggelapan Rp700 Juta, Tersangka Alihkan Dana Pelanggan untuk Bayar Pinjol

30 Oct 2024 - 18:23
Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penggelapan Rp700 Juta, Tersangka Alihkan Dana Pelanggan untuk Bayar Pinjol
Proses pelimpahan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dari Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menerima berkas perkara atau tahap kedua dari Polres Tulungagung, dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan pegawai CV Denov Putra Brilliant berinisial R (32), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Rabu (30/10/2024).

Tersangka R beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung, yang menduga penggelapan tersebut merugikan perusahaan hingga Rp700 juta.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dimintai keterangan oleh penyidik. "Proses pemeriksaan kesehatan sudah selesai, begitu pula dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami berupaya agar kasus ini segera memasuki tahap persidangan," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka yang bekerja sebagai customer service diduga mengalihkan dana transaksi pelanggan ke rekening pribadinya alih-alih ke rekening perusahaan. CV Denov Putra Brilliant sendiri merupakan perusahaan milik selebgram @budendy.tulungagung.

"Barang bukti yang disita di antaranya satu unit iPhone 13, dokumen perjanjian kerja, dan bukti transfer yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan," jelas Amri.

Amri menambahkan bahwa tersangka mengaku uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk membayar utang pribadi, termasuk utang dari aplikasi pinjaman online. Perbuatan ini diduga berlangsung dari September 2022 hingga Februari 2024.

Saat ini, tersangka R ditahan di kejaksaan dan dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kejaksaan menegaskan akan mempercepat proses hukum guna memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Sementara itu, kuasa hukum R, Fitri Erna, menyatakan kliennya akan kooperatif dalam proses hukum. Fitri menegaskan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya, namun ada beberapa hal yang menurutnya perlu diluruskan, khususnya terkait jumlah kerugian yang diklaim korban.

"Klien kami memang mengakui kesalahannya, namun ada beberapa pernyataan dari pihak korban yang tidak sesuai dengan pengakuan tersangka. Kami akan buktikan di persidangan nanti," ungkap Fitri.

Fitri juga menambahkan bahwa nilai kerugian seharusnya lebih rendah dari yang dinyatakan korban. Ia menjelaskan bahwa R memiliki pelanggan dengan nilai transaksi bervariasi, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta, dan dana yang diterima digunakan untuk melunasi utang di berbagai platform pinjaman online.

"Awalnya klien kami meminjam untuk keperluan pribadi, tapi lama-kelamaan ia terlilit utang karena harus meminjam dari berbagai aplikasi pinjaman online untuk menutup utang sebelumnya," tambahnya.

Menurut Fitri, R tidak hanya terlibat dalam satu aplikasi pinjaman, melainkan menggunakan beberapa layanan, termasuk pay later, yang memperparah situasi keuangannya.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow