Kejari Tulungagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Tambakrejo Ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp 540 juta
Tulungagung, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Tulungagung menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini diduga kerugian Negara mencapai Rp 540 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes terjadi sejak tahun 2020 sampai 2022.
Selama penyelidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara karena beberapa praktik yang dilakukan.
Meliputi penyertaan modal yang dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ternyata setelah ditelusuri, itu merupakan Bumdes fiktif.
Selain itu, masih banyak praktik dugaan korupsi yang dilakukan, namun pihaknya masih belum bisa mengungkapkan sekarang.
"Masih ada banyak lagi praktik-praktik korupsi lainnya, tetapi itu kami ungkap nanti saja. Maka dari itu, kami sepakat untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Beni Agus Setiawan, Selasa (5/3/2024).
Setelah menaikkan status perkara ini, pihaknya juga sudah membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang mana surat tersebut sudah dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya surat SPDP ini menandai jika perkara ini mulai masuk dalam tahap penyidikan.
Keberadaan surat SPDP ini sebagai bentuk pertanggungjawban antara Kejari Tulungagung dengan KPK RI atas proses penyidikan kasus ini.
Pasalnya, jika perkara ini diberhentikan, Kejari Tulungagung harus melakukan ekspose atas penyebab pemberhentian kasus ini kepada KPK RI.
"Kalau SPDP sudah dikirimkan ke KPK, intinya kalau menghentikan perkara ini harus ekspose ke KPK juga, jadi tidak bisa sembarangan diberhentikan begitu saja," ungkapnya.
Disinggung terkait pemeriksaan saksi, Beni menyebut jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil sekitar 24 saksi yang terlibat dalam perkara ini.
Pemanggilan para saksi ini nantinya untuk dimintai keterangan demi menguatkan barang bukti atas perkara ini untuk penetapan tersangka.
Namun jika penyidik merasa bukti sudah cukup, maka penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang dilakukan atas perkara ini.
Menurut Beni, pihaknya berkeyakinan jika jumlah tersangka dalam kasus ini dimungkinkan lebih dari satu orang.
"Kami upayakan penetapan tersangka dilakukan secepatnya, mudah-mudahan sesudah hari raya idul fitri sudah ada tersangka yang ditetapkan. Untuk jumlah tersangkanya bisa dimungkinkan lebih dari satu orang," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?


