Kejaksaan Agung RI Dalami Dugaan TPPU Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G oleh Anggota BPK RI

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menyoroti pentingnya Kejaksaan Agung RI menyelidiki secara menyeluruh Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.

09 Nov 2023 - 08:40
Kejaksaan Agung RI Dalami Dugaan TPPU Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G oleh Anggota BPK RI
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Jakarta, (afederasi.com) - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menyoroti pentingnya Kejaksaan Agung RI menyelidiki secara menyeluruh Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi. Ari mengungkapkan keyakinannya bahwa tindakan pencucian uang dilakukan dengan penyamaran untuk menyembunyikan jejak aliran dana hasil kejahatan.

"Pelaku korupsi adalah makhluk rasional sehingga mereka akan berpikir bagaimana menyamarkan kasusnya, akhirnya terjadilah pencucian uang," tegas Ari dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (8/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Ari menekankan bahwa pegawai BPK RI rentan terlibat dalam kasus suap, terutama karena hasil audit lembaga tersebut seringkali menjadi sasaran pengusutan perkara korupsi. Contohnya, kasus Jiwasraya dan Asabri yang diawali dari hasil audit BPK. Untuk itu, Ari berpendapat bahwa perlu adanya perbaikan dalam proses rekrutmen pegawai BPK RI. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa orang-orang yang direkrut memiliki integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.

"Achsanul Qosasi bukan anggota BPK pertama yang terlibat kasus korupsi, sebelumnya juga sudah ada Rizal Djalil yang terlibat kasus suap, dan sebelumnya ada beberapa juga," ungkap Ari seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Anggota III BPK RI ini diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar, yang terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022. Achsanul dijerat dengan pasal gratifikasi, pemerasan, dan TPPU sebagai konsekuensi dari perbuatannya. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow