Kasus Pembunuhan Pasutri Ngantru Mengarah ke Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati

19 Oct 2023 - 16:50
Kasus Pembunuhan Pasutri Ngantru Mengarah ke Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti Ketika dikonfirmasi awak media di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung, (rizki /afederasi.com)
Kasus Pembunuhan Pasutri Ngantru Mengarah ke Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Tulungagung, (afederasi.com) - Sebuah kasus pembunuhan mengerikan mengguncang Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ketika tersangka EP (44), yang dikenal sebagai Glowoh, tega menghabisi nyawa pasangan suami istri, TS (57) dan NNR (49).

Kasus ini awalnya dikenakan pasal 338 KUHP atas pembunuhan biasa, tetapi setelah intervensi dari Tim 911 Hotmas Paris, pasal yang dikenakan berubah menjadi 340, yang mengindikasikan pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP membawa ancaman hukuman mati bagi tersangka EP, menciptakan ketegangan yang mendalam di masyarakat setempat.

"Hari ini, sekitar pukul 08.45 WIB, Polres Tulungagung telah menyerahkan tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya sekaligus berkas sudah P21 ke Kejari Tulungagung," jelas Kasi Intelejen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Langkah selanjutnya adalah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tulungagung agar dapat segera disidangkan.

Selama proses pelimpahan, petugas juga menyertakan 30 item barang bukti terkait pembunuhan yang terjadi pada 28 Juni 2023. Barang bukti tersebut termasuk rekaman CCTV, tali karet, kabel mikrofon, dan sejumlah barang lainnya.

Keluarga korban semula merasa kecewa ketika tersangka hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP, yang berarti ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, peninjauan ulang oleh penyidik membawa kepada pengenaan pasal 340 KUHP, yang membawa ancaman hukuman 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

"Kalau merujuk pada pasal yang didakwakan, ancaman hukuman paling ringan adalah 20 tahun penjara, sedangkan hukuman paling berat adalah hukuman mati," imbuh Amri.

Tenggang waktu pelimpahan ke pengadilan diberikan satu minggu, sehingga usai P21, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pengurusan berkas untuk segera memulai sidang.

Sementara itu, tersangka EP saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tulungagung, menunggu proses hukum yang akan datang.

Kasus ini mencuat pada 28 Juni 2023 lalu ketika tersangka datang ke rumah korban dengan membawa satu ekor ayam yang telah dipesan oleh korban.

Setelah sejumlah perdebatan terkait hutang senilai Rp 250 juta, yang terhutang oleh korban kepada tersangka, situasi memanas. Tersangka lalu memukuli korban hingga tewas dan melanjutkan tindakan kejamnya dengan mengakhiri nyawa istri korban.

Hasil visum mengungkapkan bahwa kedua korban meninggal akibat hantaman benda tumpul yang menyebabkan pendarahan dalam otak.

Kasus ini telah mengguncang masyarakat dan menghadirkan pertanyaan tentang hukuman yang pantas bagi tersangka EP, yang kini menghadapi ancaman hukuman mati atas pembunuhan berencana yang mengerikan ini.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow