Kasus Pembacokan Pedagang Bakwan di Situbondo, Dua Pelaku Berhasil Diamankan oleh Polisi
Situbondo, (afederasi.com) - Dua warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, yakni Budi (36) dan Rudi (25), diringkus Satreskrim Polres Situbondo karena kedapatan melakukan pembacokan terhadap seorang pedagang bakwan.
Aksi kekerasan ini menyasar Zainurrahman (32), warga Desa Sumberkolak, yang menderita luka bacok di bagian kepala bagian atas sebelah kiri.
Pelaku berhasil ditangkap dalam proses mediasi kasus pembacokan di Kantor Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Barang bukti berupa sebilah pedang ditemukan di rumah salah satu pelaku, Budi.
Menurut Kepala Desa Sumberkolak, Supandi, kedua pelaku diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo selama proses mediasi atas permintaan keluarga kedua belah pihak.
"Saat proses mediasi berlangsung, petugas Satreskrim Polres Situbondo tiba-tiba datang ke kantor desa dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Situbondo," ungkap Supandi.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Pranoto, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku tersebut untuk pengembangan kasusnya. Keduanya saat ini masih diperiksa oleh penyidik.
"Jika terbukti, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata AKP Momon Pranoto.
Momon Pranoto juga menjelaskan bahwa motif di balik pembacokan ini adalah karena ketidak hadiran korban saat dipanggil. Rasa kesal pelaku atas ketidakhadiran korban memicu tindakan kekerasan tersebut.
"Salah satu pelaku langsung memegang dada korban sementara yang lain membacok kepala korban. Mereka juga merusak rombong bakwan milik korban. Bahkan, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan," tambahnya.
Polisi sengaja mengamankan kedua pelaku saat mediasi karena adanya kekhawatiran akan kemungkinan pelarian dari mereka.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mendalami kronologinya dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. (vya/dn)
What's Your Reaction?


