Kades di Bondowoso 'Larang' 6 Perangkat Desanya Masuk Kantor Selama 1,5 Tahun, Ini Dugaan Penyebabnya

Enam perangkat desa yakni Muramin, David Al Amin, Lutfi Anas, Abdul Hamid, Ariyanto dan Budi Sukamtono diberhentikan sementara oleh kepala desa (kades) Tanggulangin, Zainolla Efendi.

16 Aug 2023 - 06:16
Kades di Bondowoso 'Larang' 6 Perangkat Desanya Masuk Kantor Selama 1,5 Tahun, Ini Dugaan Penyebabnya
Enam perangkat desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso ber-selfie di depan kantor desa yang dikelilingi pagar dan digembok. (Istimewa)

Bondowoso, (afederasi.com) - Konflik internal terjadi di pemerintahan desa (pemdes) Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.

Enam perangkat desa yakni Muramin, David Al Amin, Lutfi Anas, Abdul Hamid, Ariyanto dan Budi Sukamtono diberhentikan sementara oleh kepala desa (kades) Tanggulangin, Zainolla Efendi.

Surat pemberhentian sementara itu telah mendapatkan rekomendasi dari Camat Tegalampel, Yoyok Jalu Santoso.

Alasannya, 6 perangkat desa itu disebut melanggar pasal L di Perda Nomor 1 tahun 2020 yakni tidak masuk kerja selama 60 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kades Tanggulangin menyerahkan bukti nihilnya absensi keenam perangkat desa tersebut dan ditindaklanjuti oleh Camat Yoyok.

Pengakuan enam perangkat desa yang diberhentikan sementara, mereka sejak Januari 2022 tetap berusaha masuk kerja.

"Tapi kantor desanya dipagar dan digembok. Kami berenam dilarang masuk ke dalam," ucap Muramin, seorang perangkat desa yang diberhentikan kepada Afederasi, Selasa (15/8/2023).

Menurut Muramin, keenam perangkat desa itu dilarang menginjakkan kakinya di kantor desa oleh Kades Zainolla Efendi.

"Ketika kami mau masuk, Misyono (seorang perangkat di dalam kantor) bilang kalau kami tidak diperbolehkan masuk oleh kades," bebernya.

Dikarenakan tidak diizinkan masuk, Muramin dan kelima rekannya itu setiap hari hanya bisa menunggu di depan kantor desa.

"Bagaimana bisa mengisi absensi, masuk kantor saja tidak diperbolehkan. Akhirnya kami menunggu di warkop depan kantor sampai jam pulang kerja," kisahnya.

Walaupun tidak boleh masuk ke kantor, tapi keenam perangkat desa ini tetap menjalankan tugasnya sebagai abdi warga.

"Kami tetap melayani masyarakat. Kalau warga butuh pelayanan di kantor desa, kami hanya bisa mengantarkan sampai luar pagar. Tapi kalau pelayanan luar kantor seperti di BPJS atau Kecamatan, kami bisa antarkan sampai ke lokasi," bebernya.

Muramin menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel.

"Saya mulai bekerja sebagai perangkat desa Tanggulangin sejak 1991 atau sudah 32 tahun," sebutnya.

Setelah 17 bulan atau 1,5 tahun 'digembok' dari dalam, enam perangkat ini diberhentikan sementara oleh Camat Tegalampel atas usulan Kades Tanggulangin.

"Kami sudah melayangkan surat aduan kepada Bupati, DPMD, Komisi I dan Komisi IV. Bagaimana nantinya persoalan selesai ini selesai dengan cara kekeluargaan," tuturnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso menindaklanjuti masalah itu dengan mengundang keenam perangkat desa Tanggulangin untuk hearing, Selasa (15/8/2023) siang.

Ada beberapa kejanggalan yang terungkap dalam rapat dengar pendapat tersebut.

"Seperti dikeluarkannya SP 2 dan 3 setelah  terbitnya surat rekomendasi pemberhentian sementara dari Camat," ucap Kukuh Rahardjo, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso.

Masing-masing dari enam perangkat desa menerima Surat Peringatan pertama (SP 1) di waktu yang berbeda yakni pada 14 Juni dan 3 Juli 2023.

"Pada 24 Juni 2023 keluar surat rekomendasi pemberhentian sementara dari Camat Tegalampel," sebut Legislator Partai Golkar tersebut.

Anehnya, SP 2 dan 3 dikeluarkan oleh kepala desa pada 27 Juni, 1 Agustus dan 3 Agustus 2023 untuk keenam perangkat desa tersebut.

"Padahal prosedurnya adalah pemberian SP 1-3 dulu, dikaji hukumnya, baru bisa keluar surat rekomendasi dari Camat," tutur wakil rakyat dari Dapil I ini.

Untuk membahas lebih lanjut, pihaknya akan menggelar rapat kerja bersama lintas komisi di DPRD Bondowoso.

"Kami agendakan rapat gabungan dengan Komisi I," kata Kukuh.

Terlebih, ada juga kejanggalan yang tidak hanya berurusan dengan pelanggaran administrasi, melainkan potensi ke ranah pidana.

Seperti disinyalir ada dua absensi yakni absensi minus 6 perangkat desa sebagai bukti penguat untuk pengusulan pemberhentian perangkat.

Kemudian diduga ada absensi lain yang sengaja ditandatangani dari orang dalam kantor untuk kepentingan penggunaan anggaran desa.

"Kalau itu terbukti, maka masuk ranah pidana karena pemalsuan tandatangan," tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Ahmad mengaku belum berani berkomentar banyak.

"Kami masih dalam tahapan klarifikasi. Kami sudah mintai keterangan camat dan kades. Untuk perangkat desa memang masih belum," jawab Ahmad dikonfirmasi terpisah.

Namun Ahmad mengklaim telah menyarankan camat memfasilitasi pertemuan Kades dengan perangkat desa untuk duduk bersama menggapai solusi terbaik.

"Tugas kami hanya pembinaan dan pemberdayaan," dalih Ahmad.

Camat Tegalampel, Yoyok Santoso ketika diminta keterangan menolak menjawab gamblang tentang persoalan tersebut.

"Besok saja. Saya khawatir salah menyebutkan data nanti," tukas Yoyok.

Sementara Kades Tanggulangin, Zainolla Efendi sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi.

Konfirmasi melalui pesan singkat yang dilayangkan tidak dibalas dan upaya wawancara via telepon tidak diangkat. (Den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow