Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, Menyikapi Kontroversi Rangkap Jabatan dan Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, merespons aduan masyarakat yang menuduhnya rangkap jabatan.

02 Nov 2023 - 08:36
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, Menyikapi Kontroversi Rangkap Jabatan dan Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, merespons aduan masyarakat yang menuduhnya rangkap jabatan. Saat ini, Jimly masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari DKI Jakarta.

Jimly menganggap aduan tersebut hanya dilontarkan oleh individu yang mencari-cari permasalahan. Dia menjelaskan bahwa jabatannya sebagai Ketua MKMK tidak dapat dikategorikan sebagai pejabat negara.

"Ini (MKMK) bukan pejabat negara. Ini hanya berlangsung selama satu bulan. Selama waktu itu, kami dapat menjalankan dua tanggung jawab dengan baik," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu, 1 November 2023 seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dia menekankan bahwa posisinya dalam MKMK hanya bersifat ad hoc, dan menilai bahwa perdebatan ini hanyalah upaya mencari-cari masalah yang tidak relevan.

Perdebatan di DPD RI

Sebelumnya, DPD RI menerima keluhan tentang dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Jimly Asshiddiqie. Hal ini memicu pembahasan di Rapat Pimpinan DPD RI yang dihadiri oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Sultan Bachtiar menjelaskan bahwa kepemimpinan DPD RI telah mengalihkan isu ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk penanganan lebih lanjut.

"Saat ini, beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK," kata Sultan dalam pernyataannya pada Senin, 30 Oktober 2023 seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Jimly Asshiddiqie Dilantik Sebagai Anggota MKMK

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, secara resmi melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan Siregar, dan Wahiduddin Adams sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Mereka akan bertugas selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang diduga melanggar etika dan pedoman perilaku hakim.

Keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada, telah memicu berbagai reaksi masyarakat. Putusan tersebut dipandang oleh beberapa pihak sebagai membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Jimly Menyatakan Pendapatnya

Jimly menyebutkan bahwa banyak anak muda yang memiliki potensi menjadi pemimpin. Dia juga mengutip pertumbuhan ekonomi yang meningkat selama kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Surakarta periode 2020-2025, serta mengapresiasi integritas moral dan pengabdian Gibran kepada rakyat dan negara.

Dengan demikian, kontroversi seputar rangkap jabatan Jimly Asshiddiqie menciptakan diskusi yang lebih luas tentang kebijakan Mahkamah Konstitusi dan potensi kandidat muda dalam arena politik Indonesia. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow