Jimly Asshiddiqie dan Buku 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Dijadikan Bukti Tambahan dalam Sidang MKMK

Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menggunakan buku yang ditulis oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, sebagai bukti tambahan dalam sidang MKMK yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

02 Nov 2023 - 10:47
Jimly Asshiddiqie dan Buku 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Dijadikan Bukti Tambahan dalam Sidang MKMK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menggunakan buku yang ditulis oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, sebagai bukti tambahan dalam sidang MKMK yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

Dalam sidang pendahuluan MKMK, Julius menyampaikan, "Sebagai bukti tambahan, kami merujuk juga pada buku yang ditulis oleh yang mulia Ketua MKMK hari ini Prof Jimly Asshiddiqie dengan merujuk pada buku berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru yang diterbitkan oleh LP3ES," pada Kamis (2/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Bukti tambahan ini dianggap penting karena karya Jimly tersebut membahas konflik kepentingan, yang dianggap relevan dengan laporan PBHI. Julius menjelaskan, "Dalam buku ini, disampaikan terkait bagaimana konflik kepentingan, bagaimana kenegarawanan, dan juga bagaimana mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara, termasuk dalam konteks kekuasaan politik pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim diajukan oleh sejumlah pihak setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi di masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, untuk menjadi calon wakil presiden. Salah satu pemohon dalam perkara ini, Almas Tsaibbirru Re A, mengidolakan Gibran sebagai tokoh ideal pemimpin bangsa Indonesia. Almas menilai bahwa Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta selama menjabat sebagai Wali Kota, dan dia dianggap memiliki pengalaman dan integritas moral dalam memimpin serta melayani kepentingan rakyat dan negara. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow