Jaminan Kecelakaan Kerja Karyawan Belum Cair, Ini Jawaban PT. WCT

Klaim JKK (Jaminan Kecelakaan kerja) dari beberapa karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, sudah sembuh dan kembali bekerja namun santunan kecelakaan kerja belum diberikan.

09 Aug 2023 - 08:08
Jaminan Kecelakaan Kerja Karyawan Belum Cair, Ini Jawaban PT. WCT
Suasana mediasi Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) dengan pihak PT. Wijaya Cahaya Timber (WCT), (02/8/2022) (Agung/afederasi.com)

Jember, (afederasi.com) - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di PT. Wijaya Cahaya Timber (WCT) di Kelurahan Wirolegi, kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember  Jawa Timur, diduga  lamban diberikan. 

Pasalnya, klaim JKK (Jaminan Kecelakaan kerja) dari beberapa karyawan  yang mengalami kecelakaan kerja, sudah sembuh dan kembali bekerja namun santunan kecelakaan kerja belum diberikan. 

Padahal, menurut Dwi Agus, Pembina Serikat Buruh Muda Bersatu, karyawan tersebut sudah sembuh dan mulai beraktivitas kembali. 

"Karyawan itu sudah sembuh, dan bekerja lagi, tapi haknya belum terpenuhi, " kata Dwi Agus, sapaan akrab pembina Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) Jember. 

Dwi Agus menambahkan, seharusnya, hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja itu, haknya segera dipenuhi. 

Menurut Dwi Agus, banyak karyawan yang diduga belum mendapatkan haknya, yang mengalami kecelakaan kerja. 

Menurut, Manajer HRD dan GA (General Affair) Rijal mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan salah satu Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Jember, terkait dengan jaminan kesehatan karyawan. 

"Bekerja sama dengan rumah sakit, Jember Klinik, " kata Rijal,  disela-sela acara mediasi dengan Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) di kantor, PT. WCT. 

Menurut Rijal, pihak rumah sakit diduga terkesan lambat, dalam proses mengeluarkan hasil pemeriksaan dari dokter, sehingga, kata Rijal pihaknya dituduh tidak bertanggung jawab. 

Lebih lanjut, Rijal mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. "jadi minggu depan kira-kira kita akan ada pertemuan dengan pihak rumah sakit maupun pihak BPJS, terkait santunan kecelakaan kerja karyawan kami, " sambungnya. 

Adapun jumlah yang di klaim kan, kata Rijal, ada tiga karyawan, "ada tiga orang," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak rumah sakit Jember Klinik, melalui Humas menyatakan, pihaknya baru menerima pemberitahuan dari pihak PT. WCT, kurang dari sebulan. 

"Sepertinya 3 Minggu yang lalu, karena masih belum lengkap harus diisi oleh dokter,"ungkap Humas Rumah sakit Jember Klinik, yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi Afederasi.com di kantor rumah sakit. pada Selasa (08/8/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Manajer kasus BPJS ketenagakerjaan Jember, Qurrotu Ayunin Nikmah mengatakan, berkas yang diajukan oleh pihak PT ada yang tidak sesuai. 

"Karena setelah kami konfirmasi dengan pihak perusahaan, jadi ada ketidak sesuaian pengisian K3 antara K3 dan fisiknya, " jelas Unin sapaan akrab Manajer kasus BPJS Jember. 

Jadi, kata Unin, pihaknya akan klarifikasi dulu dengan dokter yang menangani, kalau itu sudah clear segera akan kami proses untuk santunan dari masing-masing tenaga kerjanya. 

Lebih lanjut, Unin menyatakan, pihaknya menerima berkas pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Wijaya Cahaya Timber (WCT) di bulan Agustus. "Kalau data lengkapnya kami terima di tanggal 2 Agustus minggu kemarin," pungkasnya. (gung) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow