Jadikan JLS Sebagai Ajang Balap Liar, Ratusan Ranmor diamankan Polisi

03 Apr 2023 - 12:56
Jadikan JLS Sebagai Ajang Balap Liar, Ratusan Ranmor diamankan Polisi
Proses pergantian Knalpot brong ke standar di kantor barang bukti Satlantas Polres Tulungagung, (rizki /afederasi.com)
Jadikan JLS Sebagai Ajang Balap Liar, Ratusan Ranmor diamankan Polisi

Tulungagung, (afederasi.com) - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung amankan ratusan sepeda motor di jalur lintas selatan (JLS) pada Minggu, (2/4/2023).

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana menjelaskan, sebelumnya petugas mendapati informasi bahwa lokasi JLS digunakan untuk ngabuburit.

Terlepas dari itu ternyata petugas juga mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan JLS untuk balap liar. 

"Lokasinya di Jalur Pantai Popoh sampai Brumbun," jelas AKP Rahandy, Senin (3/4/2023).

Rahandy melanjutkan menindaklanjuti laporan tersebut, petugas datang ke lokasi dengan membendung skema tapal kuda, dan ternyata benar bahwa lokasi JLS digunakan untuk balap liar. 

Usai dilakukan blokade tapal kuda, polisi mendapati ratusan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, mulai dari ban kecil, knalpot brong dan perlengkapan lain seperti spion yang tidak dipasang.

Dalam menindaklanjuti temuan tersebut petugas mengamankan ratusan kendaraan bermotor tersebut. 

"Ada 208 kendaraan roda dua yang diamankan dan diangkut menggunakan truk ke kantor penitipan barang bukti Satlantas Polres Tulungagung, selain itu ada juga dua mobil knalpot brong yang diamankan jika diakumulasikan semua total ada 309 pelanggaran," jelasnya. 

Pelanggar sendiri mayoritas masih usia sekolah, yang mana banyak yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lantaran masih banyak anak yang masih usia sekolah untuk bisa mengambil kendaraannya, pihaknya memanggil orang tua atau bahkan guru untuk membuat surat penyataan agar tidak mengulang perbuatannya kembali. 

Nantinya setelah dilakukan penindakan dan pembinaan, serta memenuhi syarat administrasi terkait penindakan. Maka kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk bukti sidang pengadilan dan sudah membayar denda tilang.

"Untuk kendaraan yang dimodif, harus diganti standart pabrikan untuk dapat dibawa pulang,” pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow